BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bergerak cepat menyiapkan langkah strategis untuk mengisi kekosongan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah. Langkah ini diambil pasca-penahanan Sekda definitif Lampung Tengah, Welly Adiwantra, oleh penyidik Polda Lampung atas dugaan kasus korupsi rekrutmen tenaga honorer fiktif.
Kondisi dinamika hukum tersebut berdampak pada struktur puncak Pemkab Lampung Tengah yang sebelumnya juga mengalami kekosongan posisi bupati definitif. Bupati nonaktif Lampung Tengah, Ardito Wijaya, telah dijatuhi vonis lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada 27 Agustus 2026 terkait perkara korupsi dan gratifikasi fee proyek. Saat ini, roda pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah dipimpin oleh Wakil Bupati I Komang Koheri yang mengemban tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, menjelaskan bahwa hingga kini Pemprov Lampung secara administratif belum menerima surat pemberitahuan resmi mengenai penahanan Sekda Lamteng dari pihak berwajib. Kendati demikian, Pemprov Lampung telah mencermati eskalasi informasi tersebut melalui pemberitaan media.
"Pada prinsipnya sampai dengan hari ini Pemerintah Provinsi Lampung belum menerima laporan secara resmi, tapi kita sudah membacanya di media-media ada kekosongan Sekda di Lampung Tengah," ujar Marindo di Bandar Lampung, Senin (21/9/2026).
Guna menjamin keberlangsungan roda pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Lampung Tengah agar tidak mengalami stagnasi, Marindo menegaskan bahwa Pemprov Lampung telah menjalin koordinasi intensif dengan jajaran Pemkab Lampung Tengah sesuai regulasi tata kelola kepegawaian yang berlaku.
Ia memaparkan, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepala daerah dalam hal ini Plt Bupati Lampung Tengah memiliki kewenangan untuk menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Sekda guna mengisi kekosongan mendesak, seraya mengajukan usulan Penjabat (Pj) Sekda kepada Gubernur Lampung.
"Oleh karenanya kita sudah koordinasi dengan Lampung Tengah sesuai dengan ketentuan kepegawaian. Tentunya nanti akan ada pejabat Sekda di sana. Namun sebelum dapat Sekda definitif, ada proses kepala daerah untuk melaporkan pelaksana tugas terlebih dahulu, kemudian mengajukan usulan penjabat Sekdanya," jelas Marindo.
Menyinggung proses hukum yang membelit Welly Adiwantra, Pemprov Lampung menegaskan sikap untuk menghormati seluruh tahapan penegakan hukum yang tengah berjalan di kepolisian maupun peradilan, sembari memprioritaskan kepastian hukum dan efektivitas birokrasi di Kabupaten Lampung Tengah.
Post a Comment