Buntut Laporan Penggelapan Mobil Rental Rp1,1 Miliar, Gerindra Lampung Bakal Panggil Yunika Indahayati


 BANDAR LAMPUNG — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Provinsi Lampung berencana memanggil anggotanya, Yunika Indahayati, guna meminta klarifikasi resmi terkait laporan dugaan penggelapan sejumlah unit mobil rental yang saat ini tengah ditangani oleh jajaran Polda Lampung.

Yunika, yang menjabat sebagai anggota DPRD Kota Bandar Lampung sekaligus Bendahara DPC Partai Gerindra Kota Bandar Lampung, dilaporkan atas dugaan penggelapan kendaraan rental dengan estimasi nilai kerugian materiil mencapai Rp1.163.600.000. Laporan polisi tersebut terdaftar resmi dengan Nomor LP/B/593/VIII/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 7 Agustus 2026.

Sekretaris DPD Partai Gerindra Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, menyatakan bahwa pihak internal partai belum dapat mengambil keputusan atau tindakan organisasi apapun. Hal ini dikarenakan partai masih perlu mengumpulkan informasi serta gambaran secara utuh dan menyeluruh terkait materi perkara tersebut.

"Nanti kita objektif, tapi saya belum dapat update dan duduk ceritanya juga belum mengetahui. Nanti mungkin kita akan panggil yang bersangkutan untuk bisa menjelaskan dengan partai," ujar Giri saat dikonfirmasi di Kantor DPRD Provinsi Lampung, Senin (21/9/2026).

Giri menegaskan, Partai Gerindra berkomitmen menyikapi persoalan ini secara objektif dengan mendengarkan penjelasan langsung dari Yunika serta mencermati perkembangan proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian.

Di sisi lain, Yunika Indahayati membantah tegas seluruh tudingan penggelapan mobil rental yang disangkakan kepadanya. Melalui kuasa hukumnya, Sopian Sitepu, pihak Yunika menegaskan bahwa perkara ini merupakan persoalan keperdataan atau transaksi pribadi antara kliennya dan pemilik bisnis rental, serta tidak memiliki keterkaitan dengan keanggotaan partai maupun jabatannya sebagai wakil rakyat di DPRD.

"Ini persoalan pribadi antara Ibu Yunika dengan pemilik rental. Tidak ada hubungannya dengan partai dan tidak ada hubungan dengan jabatan. Ini murni urusan pribadi," kata Sopian dalam konferensi pers di Bandar Lampung, Sabtu (19/9/2026).

Sopian menambahkan, pembayaran kewajiban sewa kendaraan selama ini dilakukan secara berkala. Terkait unit kendaraan yang dipersoalkan, pihaknya mengklaim telah menyerahkannya dan menepis narasi adanya penggelapan maupun penggadaian. Yunika sendiri mengaku terkejut atas munculnya laporan tersebut, mengingat hubungannya dengan pemilik rental selama ini terjalin sangat baik. Ia juga membantah klaim nilai tunggakan yang mencapai Rp1,1 miliar dan menyatakan pernah membuka ruang untuk rekonsiliasi penghitungan ulang bersama pelapor.

Sementara itu, pihak kepolisian memastikan penanganan perkara terus bergulir. Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Ujang Supriyanto, membenarkan bahwa laporan tersebut telah ditindaklanjuti dan saat ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Benar, laporan sudah kami terima, mobil sudah kita amankan dua unit," ungkap AKBP Ujang Supriyanto.

Berdasarkan dokumen laporan, perkara ini bermula dari transaksi penyewaan satu unit armada Mitsubishi Pajero pada 18 Desember 2025, yang kemudian berlanjut dengan penyewaan beberapa unit kendaraan lainnya secara bertahap hingga Mei 2026. Penyidik Kepolisian saat ini terus melengkapi alat bukti dan memeriksa saksi-saksi guna menentukan langkah hukum selanjutnya.

Post a Comment

Previous Post Next Post