BANDAR LAMPUNG — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung menyoroti tajam insiden ambrolnya pengerjaan proyek revitalisasi trotoar dan drainase di Jalan Sultan Agung, Kecamatan Wayhalim. Kerusakan infrastruktur yang menelan anggaran fantastis senilai Rp21,7 miliar tersebut dipertanyakan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak pelaksana di Ruang Rapat Komisi III, Rabu (2/9/2026).
RDP tersebut menghadirkan Direktur Utama PT Asmi Hidayat selaku kontraktor pelaksana, Ardy Gunawan, serta Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung, Rayu R. Wiranegara. Sejumlah anggota Komisi III yang turut hadir cecar pihak pengembang antara lain Agus Djumadi, Wiwik Anggreini, Agus Widodo, Zainal Abidin, Rizaldi Adrian, Yuhadi, Rama Apriditya, dan Agung Zawil.
Proyek revitalisasi trotoar dan saluran drainase sepanjang kurang lebih 3.000 meter yang membentang dari kawasan PKOR Wayhalim tersebut diketahui ambrol sepanjang lima meter pada Minggu (30/8/2026), tepatnya di titik depan pusat perbelanjaan Informa.
DPRD Duga Penggunaan Material Bekas Jadi Pemicu
Anggota DPRD Kota Bandar Lampung dari Fraksi Gerindra, Aderly Imelia Sari, menegaskan bahwa kerusakan pada bangunan yang masih dalam tahap pelaksanaan tidak dapat begitu saja dilimpahkan pada faktor cuaca atau faktor alam semata tanpa evaluasi teknis.
Ia menyoroti indikasi penggunaan material penyangga yang tidak memenuhi standar kualifikasi teknis di lapangan.
"Material bekas, jelas itu tidak kuat sehingga terjadi ambrol. Kalau memang penyebabnya adalah faktor alam seperti hujan deras atau cuaca ekstrem, tentu masih bisa kita maklumi. Namun, jika ada kelalaian atau kesalahan dalam pelaksanaan pekerjaan, ini hal yang sangat serius," tegas Aderly.
Aderly mengingatkan bahwa proyek tersebut bersumber dari uang rakyat dengan besaran nilai anggaran yang sangat besar, sehingga aspek kualitas, daya tahan, dan metodologi pengerjaan wajib dipertanggungjawabkan secara transparan.
"Masalahnya, ini nilainya mencapai Rp21,7 miliar. Jadi kita perlu memastikan apakah memang seluruh permasalahan tersebut disebabkan oleh faktor alam atau ada faktor lain yang perlu dipertanggungjawabkan," lanjutnya.
Pemeriksaan Lapangan dan Evaluasi Konsultan Pengawas
Dalam RDP tersebut, Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung mendesak Dinas PU dan pihak kontraktor untuk melakukan pemeriksaan ulang secara menyeluruh di sepanjang jalur pembangunan trotoar Jalan Sultan Agung. Evaluasi tidak hanya menyasar PT Asmi Hidayat sebagai kontraktor, tetapi juga CV Tri Paica Artha selaku konsultan pengawas proyek.
DPRD meminta laporan teknis serta audit lapangan guna memastikan seluruh material yang digunakan sesuai dengan spesifikasi dokumen kontrak kerja demi menjamin keamanan masyarakat pengguna jalan.
Post a Comment