Harga Gabah Tembus Rp8.000 per Kg, Pemprov Lampung Kumpulkan Aparat, Bulog, dan Perpadi Bahas Pergub Distribusi



BANDAR LAMPUNG
— Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menggelar rapat khusus tingkat tinggi untuk membahas implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 7 Tahun 2026 tentang perubahan atas Pergub Nomor 71 Tahun 2017 terkait Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Distribusi Gabah. Rapat tersebut dijadwalkan berlangsung di Ruang Abung, Kompleks Balai Keratun, Bandar Lampung, pada Kamis (3/9/2026).

Langkah taktis ini diambil Pemprov Lampung guna merespons lonjakan harga gabah di tingkat pabrik pengolahan yang menyentuh angka Rp8.000 per kilogram. Kondisi lonjakan harga tersebut sebelumnya dikeluhkan oleh Perkumpulan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi) Lampung karena berpotensi memicu gangguan pada rantai pasok hingga melambungkan harga beras di tingkat konsumen.

Berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Nomor 500.1.3.1/89/V.21/2026 yang ditandatangani oleh Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan, rapat khusus ini menghadirkan jajaran pejabat strategis dari unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi vertikal, hingga asosiasi pengusaha.

Libatkan TNI-Polri dan KSOP Bakauheni

Dalam agenda pengawasan distribusi pangan ini, Pemprov Lampung secara khusus mengundang Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XXI/Raden Intan, Kapolda Lampung, Danrem 043/Garuda Hitam, Dandim 0421/Lampung Selatan, serta Kapolres Lampung Selatan.

Selain unsur pengamanan, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Bakauheni turut dipanggil. Keterlibatan pihak otoritas pelabuhan dinilai menjadi instrumen krusial untuk memperketat pengawasan lalu lintas gabah dari wilayah Lampung menuju Pulau Jawa melalui jalur penyeberangan Selat Sunda.

Di jajaran internal pemda, rapat koordinasi ini melibatkan Asisten Pemerintahan dan Kesra, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Satpol PP, Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dinas Perhubungan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi dan UKM, Bappeda, serta Biro Perekonomian. Pimpinan Wilayah Perum Bulog Kanwil Lampung dan Ketua DPD Perpadi Lampung juga dipastikan hadir dalam forum tersebut.

Pengetatan Aturan demi Menjaga Pasokan Daerah

Penerbitan Pergub Nomor 7 Tahun 2026 diharapkan dapat menjadi payung hukum yang lebih tegas dalam menata regulasi keluar-masuknya gabah dari wilayah Lampung. Melalui pengawasan terpadu di titik-titik perbatasan dan simpul transportasi, pemerintah daerah berupaya mengamankan ketersediaan bahan baku penggilingan lokal serta menjaga stabilitas harga pangan daerah secara berkelanjutan.

Post a Comment

Previous Post Next Post