Berkas Perkara Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Dilimpahkan ke PN, Kejaksaan Siapkan 25 JPU Kolaborasi

 


BANDAR LAMPUNG — Kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung resmi melimpahkan berkas perkara atas nama tersangka Arinal Djunaidi ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjung Karang pada Rabu (2/9/2026).

Kepala Kejari Bandar Lampung, Baharuddin, mengonfirmasi pelimpahan berkas tersebut dan menyatakan bahwa pihak penuntut umum kini tinggal menunggu penetapan hari sidang (penyerahan jadwal sidang) serta komposisi majelis hakim dari pihak pengadilan.

"Kami sudah melimpahkan berkas perkara dengan tersangka AD ke pengadilan. Saat ini kami menunggu penetapan jadwal sidang untuk segera disidangkan di PN Tipikor Tanjung Karang," kata Baharuddin, Rabu (2/9/2026).

Kejaksaan Siapkan Tim Gabungan 25 JPU

Guna mengawal proses penuntutan dan memperkuat pembuktian di meja hijau, pihak kejaksaan mengerahkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) skala besar. Tim pembuktian tersebut merupakan bentuk kolaborasi gabungan antara jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Kejari Bandar Lampung.

Baharuddin mengungkapkan bahwa total personel JPU yang dikerahkan mencapai sekitar 25 orang jaksa.

"JPU-nya ini adalah tim kolaborasi dari Kejati maupun Kejari. Jumlahnya lebih kurang 25 orang yang akan membuktikan perkara tersebut di persidangan. Kami yakin kemampuan serta komposisi tim ini sangat solid untuk menuntaskan perkara," tegasnya.

Penerapan Pasal dan Pemetaan Saksi Ahli/Kunci

Mengenai pasal-pasal dakwaan yang disangkakan serta deretan saksi yang akan dipanggil, Baharuddin menjelaskan bahwa hal tersebut akan berpatokan pada dinamika dan pembuktian fakta-fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan berlangsung.

Pihak JPU saat ini tengah melakukan pemetaan ulang (mapping) terhadap daftar saksi agar saksi yang dihadirkan di persidangan benar-benar memiliki kapasitas dan relevansi kuat untuk membuktikan unsur-unsur pidana.

"Sementara ini karena berkas baru dilimpahkan, pasal-pasal yang dikenakan serta pembuktiannya akan kita lihat dalam fakta persidangan. Kami juga melihat saksi-saksi mana saja yang paling berkompeten untuk dihadirkan. Setidaknya perkembangannya kurang lebih sama dengan apa yang sudah dibuktikan pada persidangan sebelumnya," pungkas Baharuddin.

Post a Comment

Previous Post Next Post