PRINGSEWU — Belanja Daerah Kabupaten Pringsewu dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 diproyeksikan mengalami kenaikan dari Rp1,153 triliun menjadi Rp1,194 triliun. Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas kepada Ketua DPRD Suherman dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pringsewu pada Senin, 7 September 2026.
Bupati Riyanto Pamungkas menjelaskan bahwa penyusunan Perubahan APBD 2026 telah diselaraskan dengan prioritas RPJMD 2025–2029. Pokok pembangunan difokuskan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia, pengembangan potensi ekonomi unggulan, penguatan ketahanan pangan, perbaikan tata kelola pemerintahan, serta peningkatan sarana-prasarana pelayanan dasar.
Dalam struktur anggaran terbaru, target Pendapatan Daerah meningkat dari Rp1,141 triliun menjadi Rp1,162 triliun. Adapun defisit anggaran ditutup melalui Penerimaan Pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) sebesar Rp31,98 miliar, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun berjalan berada pada posisi nol rupiah (nihil).
Rancangan yang disusun berdasarkan Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS per 3 September 2026 tersebut selanjutnya akan dibahas bersama anggota legislatif. Bupati berharap proses pembahasan dapat berjalan lancar agar Ranperda Perubahan APBD 2026 dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah sebagai payung hukum pelaksanaan operasional pembangunan. (Diskominfo Pringsewu)
Post a Comment