Raperda Perubahan Bentuk Hukum Bank Lampung Resmi Ditarik


 BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Provinsi Lampung bersama DPRD Provinsi Lampung menyepakati penarikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 1999 terkait perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah (PD) Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung menjadi PT BPD Lampung. Kesepakatan tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung pada Selasa (8/9/2026).

Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela hadir dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar. Penarikan Raperda ini dilakukan guna menyempurnakan substansi materi agar selaras dengan dinamika regulasi perbankan nasional, khususnya ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta undang-undang pengembangan dan penguatan sektor keuangan.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung menyetujui alasan yang diajukan Pemprov Lampung. Penarikan ini ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dan Pemerintah Provinsi Lampung.

Bapemperda menekankan bahwa penataan bentuk badan hukum dan penguatan permodalan BPD Lampung tetap merupakan agenda prioritas. Pemprov Lampung diharapkan dapat segera menyelesaikan penyempurnaan draft Raperda tersebut untuk diajukan kembali dalam waktu yang wajar agar proses transformasi hukum Bank Lampung tidak tertunda berkepanjangan. (Diskominfotik Provinsi Lampung)

Post a Comment

Previous Post Next Post