Kasus Korupsinya Rp271,5 Miliar, Arinal Djunaidi Jalani Sidang Perdana Besok

 


BANDAR LAMPUNG — Mantan Gubernur Lampung periode 2019–2024, Arinal Djunaidi, dijadwalkan menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10% PHE-OSES senilai Rp271,5 miliar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, pada Rabu (9/9/2026).

Dalam persidangan tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dan Kejaksaan Tinggi Lampung akan membacakan surat dakwaan. Arinal didakwa atas pengelolaan dana melalui BUMD PT Lampung Energi Berjaya (LEB) dengan dakwaan primer Pasal 603 jo. Pasal 20 UU KUHP Nasional jo. Pasal 18 UU Tipikor, serta dakwaan subsider Pasal 3 UU Tipikor dan UU Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

Terdakwa yang telah ditahan di Lapas Kelas I Bandar Lampung sejak 28 April 2026 tersebut sebelumnya telah disita asetnya oleh tim penyidik dengan total nilai mencapai Rp38,5 miliar. Aset yang disita meliputi kendaran, emas, uang tunai, simpanan deposito, hingga 29 berkas sertifikat tanah.

Perkara yang menjerat Arinal merupakan bagian dari rangkaian penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang juga melibatkan tiga mantan petinggi PT LEB. Pada tingkat banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi memperberat hukuman ketiga terdakwa terdahulu, yakni Hermawan Eriadi menjadi 10 tahun penjara, Budi Kurniawan 12 tahun penjara, dan Heri Wardoyo 6 tahun penjara, yang saat ini seluruhnya tengah mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. (Sumber : eksposaja.com)

Post a Comment

Previous Post Next Post