BANDAR LAMPUNG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung resmi memulai pembahasan Pembicaraan Tingkat I atas 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usul Inisiatif DPRD Provinsi Lampung Tahun 2026. Pembahasan regulasi yang menyasar berbagai sektor strategis tersebut ditandai dengan penyampaian penjelasan Pimpinan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Selasa (8/9/2026).
Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Provinsi Lampung tersebut dihadiri langsung oleh Wakil Gubernur Lampung beserta jajaran Forkopimda dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Juru Bicara Bapemperda DPRD Provinsi Lampung menegaskan bahwa penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) merupakan instrumen krusial dalam menyeleksi serta merencanakan regulasi daerah. Pembentukan Perda diarahkan agar senantiasa harmonis dan sinergis dengan sistem hukum nasional, arah rencana pembangunan daerah, serta prinsip pelaksanaan otonomi daerah.
"Pembentukan peraturan daerah harus mampu menghasilkan regulasi yang sinergis dengan sistem hukum nasional, rencana pembangunan daerah, pelaksanaan otonomi daerah, serta tugas pembantuan yang menjadi kewenangan daerah," ujar Juru Bicara Bapemperda saat membacakan penjelasan resmi lembaga.
Penyusunan ke-12 Raperda inisiatif ini telah melalui serangkaian proses kajian mendalam berdasarkan Peraturan DPRD Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib serta Keputusan DPRD Provinsi Lampung Nomor 6/DPRD.LPG/III.01/2026. Bapemperda memaparkan bahwa usulan ini merupakan wujud pelaksanaan kewenangan konstitusional DPRD sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 239 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.
Rincian 12 Raperda Usul Inisiatif DPRD Provinsi Lampung
Adapun 12 Raperda usul inisiatif yang diajukan mencakup tata kelola sumber daya alam, perlindungan sosial, pembangunan ekonomi, hingga norma kemasyarakatan, yaitu:
Raperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Air di Provinsi Lampung;
Raperda tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat bagi Perusahaan Perkebunan;
Raperda tentang Pengembangan Pertanian Perkotaan (Urban Farming);
Raperda tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu;
Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Raperda tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil;
Raperda tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan;
Raperda tentang Pertambangan Rakyat;
Raperda tentang Anti Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT);
Raperda tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan;
Raperda tentang Desa Wisata; serta
Raperda tentang Penyelenggaraan Urusan Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung.
Bapemperda berharap seluruh fraksi dan anggota DPRD Provinsi Lampung dapat memberikan persetujuan untuk melanjutkan pembatasan ke tahap pembicaraan selanjutnya. Setelah penyampaian penjelasan Bapemperda, Rapat Paripurna diskors dan dijadwalkan berlanjut pada Rabu (9/9/2026) dengan agenda mendengarkan Pemandangan Umum/Pendapat Kepala Daerah terhadap 12 Raperda usul inisiatif tersebut.
Post a Comment