WAY LIMA, PESAWARAN — Proyek pembangunan Gedung Balai Desa serta Gedung Serba Guna (GSG) baru di Desa Banjar Negeri, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, memicu polemik di tengah masyarakat. Pembangunan fisik yang digadang-gadang sejak anggaran tahun 2021 silam tersebut hingga kini dalam kondisi mangkrak dan terindikasi mengalami maladministrasi terkait tumpang tindih sumber pendanaan (double funding) serta kejelasan status kepemilikan lahan.
Berdasarkan penelusuran data dan keterangan warga setempat, lokasi pembangunan fisik gedung tersebut mencatatkan dua alokasi pengucuran anggaran dari sumber yang berbeda. Pada tahun 2023, lokasi tersebut tercatat menerima gelontoran dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pesawaran senilai Rp199.597.808,05. Namun, data pada Sistem Informasi Desa (SID) Kementerian Desa justru menampilkan pencatatan alokasi Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN untuk Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan dengan angka sebesar Rp432.225.000,00 dan Rp124.259.500,00 pada kurun waktu anggaran tahun 2020.
Sejumlah tokoh adat, tokoh masyarakat, serta sesepuh Desa Banjar Negeri yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, saat pelaksanaan awal di lapangan, pengerjaan proyek tersebut terpasang papan informasi publik dengan mencantumkan sumber anggaran dari APBN, padahal status lahan berdiri di atas tanah adat.
"Awalnya pengerjaan jelas terpasang papan informasi bersumber dari APBN dan lahan tersebut tanah adat. Sekarang muncul data pencatatan anggaran baru yang membingungkan warga," ungkap salah seorang tokoh masyarakat setempat, Selasa (22/9/2026).
Selain persoalan dugaan penganggaran ganda pada fisik balai desa, masyarakat turut menyoroti rekam jejak pengelolaan keuangan desa setempat. Warga mengungkit dugaan pemotongan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahun 2020 sebesar Rp1.800.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk 188 KPM, dengan total nominal mencapai Rp338.400.000.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kepala Desa Banjar Negeri, Zel Gusrial. Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum dapat ditemui dan nomor telepon selulernya berada dalam kondisi tidak aktif.
Menyikapi penumpukan indikasi kejanggalan tersebut, elemen masyarakat bersama praktisi hukum mendesak Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pesawaran serta Provinsi Lampung untuk segera turun melakukan audit investigatif secara menyeluruh dan terbuka. Audit tersebut difokuskan pada kejelasan realisasi penggunaan Dana Desa (DD) sebesar Rp1.303.497.000 dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp582.507.025 sepanjang rentang kepemimpinan Zel Gusrial periode 2020–2026.
Praktisi hukum menilai, bilamana terbukti terjadi praktik tumpang tindih anggaran dan manipulasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, hal tersebut melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), serta berpotensi terjerat delik pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 391, Pasal 392, dan Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
Atas fluktuasi penolakan di tingkat tapak tersebut, warga mendesak jajaran Aparat Penegak Hukum (APH), mulai dari Polres Pesawaran, Polda Lampung, Kejari Pesawaran, hingga Kejati Lampung untuk menurunkan tim intelijen guna mengaudit fisik bangunan, menyita dokumen SPJ, serta mengusut tuntas pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran desa tersebut.
Post a Comment