LAMPUNG UTARA — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng integritas tata kelola pendidikan di Kabupaten Lampung Utara. Kepala SMA Negeri 1 Kotabumi, Media Sari Putri, S.Pd., M.M., diduga menarik pungutan ilegal sebesar Rp4 juta terhadap salah satu orang tua murid di sekolah setempat.
Berdasarkan data dan informasi yang berhasil dihimpun dari sumber tepercaya, penarikan uang bernominal fantastis tersebut dibebankan kepada wali murid dengan dalih pembelian seragam sekolah serta biaya operasional transportasi perjalanan menuju Bandar Lampung (Karang).
"Orang tua siswa berinisial Z mengonfirmasi bahwa mereka diminta uang total Rp4 juta oleh kepala sekolah. Rincian penarikannya mencakup Rp3 juta untuk biaya pembayaran seragam dan Rp1 juta sebagai uang jalan atau transportasi ke Karang," beber sumber tepercaya yang enggan disebutkan namanya saat memberikan keterangan kepada awak media.
Guna menjaga asas keberimbangan berita (cover both sides), tim jurnalis bersama lembaga pengawas telah mendatangi SMAN 1 Kotabumi untuk melakukan konfirmasi langsung pada Jumat (25/9/2026). Namun, petugas keamanan (security) sekolah menyatakan bahwa Kepala SMAN 1 Kotabumi sedang tidak berada di ruang kerja karena menghadiri agenda di SMA Negeri 3 Kotabumi.
Upaya klarifikasi berlanjut melalui pesan singkat WhatsApp ke nomor pribadi Media Sari Putri. Meski pesan konfirmasi terpantau telah dibaca, Kepala SMAN 1 Kotabumi tersebut memilih membisu dan tidak memberikan respons hingga berita ini dipublikasikan.
Menyikapi aksi bungkam dan temuan investigasi lapangan ini, tim media bersama konsorsium lembaga pengawas berencana melayangkan surat laporan resmi ke tingkat Provinsi Lampung. Berkas pengaduan akan dialamatkan langsung kepada Gubernur Lampung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.
Inspektorat Provinsi Lampung didesak untuk segera menerjunkan tim audit khusus guna mengusut tuntas indikasi penyalahgunaan wewenang tersebut. Apabila dalam proses pemeriksaan terbukti melakukan praktik pungli, Kepala SMAN 1 Kotabumi dituntut untuk segera dicopot dari jabatannya dan diproses sesuai dengan sanksi administratif maupun hukum yang berlaku.
Post a Comment