LAMPUNG UTARA — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung merespons cepat maraknya informasi serta temuan lapangan terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) sebesar Rp4 juta yang menyeret nama Kepala SMA Negeri 1 Kotabumi, Media Sari Putri, S.Pd., M.M. Pungutan tersebut diduga dibebankan secara sepihak kepada salah satu orang tua siswa di sekolah setempat.
Menanggapi laporan masyarakat dan hasil investigasi tim independen yang berkembang, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, S.STP., M.H., menegaskan bahwa jajarannya tidak akan tinggal diam dan siap mengambil langkah kongkret untuk menelusuri kebenaran informasi tersebut secara transparan.
Dalam keterangannya kepada awak media, Thomas Amirico memastikan akan segera menerjunkan tim pengawasan internal guna melakukan klarifikasi dan kroscek faktual langsung di lingkungan SMAN 1 Kotabumi.
“Nanti saya minta Kabid SMA untuk cek ya, seperti apa faktanya,” ujar Thomas Amirico secara singkat melalui pesan tertulis WhatsApp, Senin (28/9/2026).
Langkah responsif dari jajaran pimpinan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung ini menjadi jawaban atas desakan publik, tim investigasi, serta lembaga pengawas di Kabupaten Lampung Utara yang berencana melayangkan laporan resmi ke pihak berwenang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan pungli tersebut menyasar orang tua siswa berinisial Z, dengan rincian pembebanan biaya pembelian seragam sekolah sebesar Rp3 juta serta penarikan uang transportasi menuju Bandar Lampung senilai Rp1 juta.
Dinas Pendidikan Provinsi Lampung diharapkan dapat menjalankan proses pemeriksaan secara terbuka dan objektif. Apabila hasil evaluasi dan kroscek oleh Kabid SMA terbukti menemukan adanya indikasi pelanggaran administrasi maupun tindak pidana, tindakan tegas sesuai dengan regulasi yang berlaku wajib dijatuhkan demi merawat integritas dan kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan di Bumi Ruwa Jurai.
Post a Comment