Kasus PT PSMI dan Inhutani V, Kejagung Periksa Mantan Bupati Way Kanan Bustami Zainudin

 


JAKARTA — Penyidik Tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan secara melawan hukum untuk perkebunan tebu oleh PT Pemuka Sakti Manisindah (PSMI) di areal PT Inhutani V Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Dalam perkembangan penyidikan terbaru, Kejagung memeriksa dua orang saksi kunci, salah satunya yakni mantan Bupati Way Kanan periode 2010–2015, Bustami Zainudin (BZ), serta seorang pejabat dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berinisial BH.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap BZ dan BH dilakukan guna memperkuat alat bukti serta melengkapi pemberkasan perkara yang kini ditangani langsung oleh penyidik Gedung Bundar.

“Kedua orang saksi hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya, yakni BH dari Kementerian Kehutanan dan BZ selaku mantan Kepala Daerah Way Kanan periode 2010 sampai dengan 2015. Proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,” ujar Anang Supriatna dalam keterangannya, Selasa (22/9/2026).

Penyidikan kasus ini sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sebelum akhirnya diambil alih penuh oleh Jampidsus Kejagung guna mengakselerasi pembuktian. Direktur Penyidikan Jampidsus, Saiful Bahri Siregar, menjelaskan bahwa konstruksi perkara bermula dari hak pengusahaan hutan tanaman industri atas areal hutan produksi seluas lebih dari 55.000 hektare yang dikantongi PT Inhutani V berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 398 Tahun 1996.

Namun, sejak tahun 2007, PT PSMI diduga secara melawan hukum membuka kawasan hutan dan membangun perkebunan tebu seluas kurang lebih 32.375 hektare di atas lahan milik PT Inhutani V tersebut.

Guna melegalkan aksi tersebut, pada tahun 2013 direksi PT PSMI dan PT Inhutani V menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) pola kemitraan tumpang sari yang secara manipulatif dibuat berlaku surut (retroaktif) sejak tahun 2007.

"MoU yang ditandatangani tahun 2013 itu adalah perbuatan melawan hukum karena berlakunya berlaku surut sejak tahun 2007. Apalagi Kementerian Kehutanan melalui Dirjen telah menyatakan perjanjian tersebut tidak sah," tegas Saiful Bahri Siregar.

Penguasaan lahan secara ilegal yang berlangsung bertahun-tahun ini terindikasi mengakibatkan kerugian keuangan negara serta kerusakan ekosistem kawasan hutan produksi di Kabupaten Way Kanan. Kejagung memastikan akan terus memanggil pihak-pihak terkait untuk menetapkan tersangka yang bertanggung jawab atas tindak pidana tersebut.

Post a Comment

Previous Post Next Post