Lewat Paripurna DPRD, Perubahan APBD Kabupaten Pringsewu TA 2026 Resmi Disahkan


 PRINGSEWU — Melalui proses pembahasan intensif antara tim penyusun anggaran pemerintah daerah dan jajaran legislatif, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2026 resmi disetujui dan disahkan.

Keputusan bersama tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan dalam Rapat Paripurna DPRD Pringsewu yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Suherman, serta dihadiri Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas dan Wakil Bupati Umi Laila, Rabu (23/9/2026).

Dalam pidato penyampaiannya, Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas menjelaskan bahwa struktur perubahan APBD TA 2026 dirancang untuk mengakomodasi prioritas pembangunan daerah serta peningkatan kualitas pelayanan publik secara transparan dan akuntabel.

Rencana pendapatan daerah setelah pembahasan disepakati sebesar Rp1.163.145.591.798,41. Angka tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp193.021.173.798,41 serta alokasi pendapatan transfer sebesar Rp970.124.418.000,00.

Sementara itu, untuk pos belanja daerah dialokasikan sebesar Rp1.195.135.437.890,71. Adapun defisit belanja sebesar Rp31.989.846.092,30 ditutup penuh melalui penerimaan pembiayaan daerah yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dengan nominal seimbang (netto Rp31,98 Miliar), sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan tercatat Rp0 (nihil).

"Sesuai Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dokumen Ranperda Perubahan APBD 2026 ini akan segera disampaikan kepada Gubernur Lampung guna menjalani proses evaluasi dan persetujuan akhir," ujar Bupati Riyanto Pamungkas.

Bupati menginstruksikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) beserta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola pendapatan untuk melakukan akselerasi intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber penerimaan daerah. Di samping itu, seluruh Kepala OPD diminta memedomani prinsip efisiensi, efektivitas, dan kedisiplinan tinggi dalam membelanjakan alokasi anggaran yang telah ditetapkan.

Post a Comment

Previous Post Next Post