BANDAR LAMPUNG — Sikap lamban dan terkesan tertutup ditunjukkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung dalam merespons dugaan pelanggaran penataan minimarket di kawasan permukiman. Hingga saat ini, belum ada kejelasan resmi mengenai status perizinan dua gerai Indomaret yang berlokasi di jalan lingkungan.
Dua gerai yang disoal publik tersebut masing-masing berada di Jalan Arjuna, Kelurahan Kampung Sawah, Kecamatan Tanjung Karang Timur, serta Jalan Kepodang, kawasan Susunan Baru, Kecamatan Tanjung Karang Barat.
Keberadaan kedua gerai minimarket jaringan nasional itu dinilai menabrak Peraturan Wali Kota (Perwali) Bandar Lampung Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern. Regulasi tersebut secara tegas membatasi serta melarang pendirian minimarket di jalan lokal atau jalan lingkungan permukiman, kecuali memenuhi syarat pengecualian khusus.
Saat dikonfirmasi pada Rabu (23/9/2026), Kepala Bidang Penata Kelola Penanaman Modal/Penata Perizinan DPMPTSP Kota Bandar Lampung, Muntahar, S.E., M.M., sempat berjanji akan menerjunkan tim untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
Namun, pasca-pengecekan lapangan yang dijanjikan, Muntahar justru memilih bungkam dan tidak memberikan penjelasan sedikit pun terkait temuan tim perizinan. Sikap enggan memberikan keterangan transparan ini memicu tuduhan dan spekulasi di tengah masyarakat bahwa pihak pejabat perizinan diduga "masuk angin" atau enggan menindak tegas pihak pengusaha.
Rangkaian ketidakjelasan ini kembali mematik desakan keras dari warga sekitar serta pengamat kebijakan publik. Warga menegaskan tidak menolak masuknya investasi daerah, namun meminta Pemkot Bandar Lampung konsisten menegakkan aturan tanpa tebang pilih.
Apabila kedua gerai terbukti melanggar zonasi dan perizinan, warga mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama dinas terkait untuk melakukan tindakan tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk penyegelan. Hingga berita ini diturunkan, pihak DPMPTSP maupun manajemen pusat Indomaret belum memberikan rilis resmi atau klarifikasi balasan.
Post a Comment