LSM PRO RAKYAT Apresiasi Kejari Lampung Tengah Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp14,9 Miliar


 LAMPUNG TENGAH — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PRO RAKYAT memberikan apresiasi terbuka atas langkah tegas Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah dalam mengusut dugaan penyimpangan pelaksanaan proyek peningkatan Jalan Buyut Ilir–Tanggul Angin Tahun Anggaran 2025 senilai Rp14,93 miliar.

Apresiasi tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum LSM PRO RAKYAT Aqrobin A.M. bersama Sekretaris Umum Johan Alamsyah di Kantor Kejari Lampung Tengah, Rabu (23/9/2026), pasca-penggeledahan yang dilakukan tim penyidik di Kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Kabupaten Lampung Tengah sehari sebelumnya.

Penggeledahan yang dipimpin Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah Okky Desvian pada Selasa (22/9/2026) tersebut menghasilkan penyitaan sejumlah dokumen penting terkait pengerjaan ruas jalan Buyut Ilir–Tanggul Angin (Samping Pabrik BW) yang bersumber dari APBD Lampung Tengah TA 2025 dengan alokasi anggaran Rp14.935.000.000.

Penyidik Kejari Lampung Tengah saat ini tengah mendalami indikasi ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan di lapangan, mencakup potensi pengurangan volume, kualitas mutu material, hingga dugaan manipulasi spesifikasi teknis yang tertuang dalam dokumen kontrak.

Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin A.M., menilai penggeledahan di bawah komando Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Dr. Rita Susanti, S.H., M.H., selaras dengan arahan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin dalam mengembalikan kepercayaan publik melalui penegakan hukum yang berintegritas, adil, dan profesional.

Meski memberikan dukungan moral, LSM PRO RAKYAT meminta penyidik Kejari Lampung Tengah tidak berpuas diri dan tidak hanya berfokus pada satu paket pekerjaan semata. Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, mendesak agar Kejari turut melakukan investigasi mendalam terhadap tiga paket proyek infrastruktur jalan APBD 2025 lainnya di Dinas BMBK Lamteng.

Tiga paket jalan yang turut disoroti tersebut meliputi Peningkatan Jalan Ruas Simpang Gayatri–Bumi Nabung Ilir (pagu Rp13 miliar), Peningkatan Ruas Jalan Poncowarno–Purwodadi Menuju Pondok Kecamatan Kalirejo Tahap I (pagu Rp4,77 miliar), serta Peningkatan Jalan Rigid Ruas Jalan Kabupaten Section 2 (pagu Rp5 miliar).

Johan menegaskan bahwa audit investigatif terhadap pengerjaan konstruksi harus dilakukan secara fisik dan saintifik dengan membandingkan gambar teknis, Bill of Quantity (BoQ), hasil uji laboratorium, hingga proses pembayaran guna memastikan ada atau tidaknya potensi kerugian keuangan negara.

Post a Comment

Previous Post Next Post