JAKARTA — Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Jabodetabek terus menunjukkan perkembangan dramatis. Selain mengamankan 17 orang terperiksa, tim penyidik KPK berhasil menyita barang bukti fisik berupa sekitar 20 koper berisi uang tunai rupiah dan valuta asing yang estimasi nilainya diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Penyitaan uang dalam jumlah fantastis tersebut dilakukan dari sebuah rumah yang diduga kuat berkaitan langsung dengan salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tertutup pada Senin (14/9/2026). Saat ini tim penyidik KPK tengah melakukan penghitungan resmi serta pendalaman asal-usul dana guna menyusun alur dan konstruksi perkara secara utuh.
Penindakan hukum ini menyasar jajaran pejabat tinggi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta pelaku usaha sektor properti. Di antara 17 orang yang diamankan, terdapat Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantah Kota Tangerang Tardi.
Dari pihak swasta dan elite perpolitikan, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, serta politikus Fahd A Rafiq turut diamankan oleh tim antirasuah untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Keterlibatan pimpinan pengembang properti terkemuka ini mengindikasikan adanya dugaan praktik "jual-beli" izin HGB yang berkaitan dengan proyek-proyek strategis berskala masif, khususnya di wilayah Kabupaten Bogor dan sekitarnya.
Uji Kredibilitas dan Pembongkaran Mafia Perizinan
Temuan 20 koper uang tunai ini menjadi pukulan telak bagi kredibilitas penataan pertanahan nasional dan menempatkan sistem pengawasan internal Kementerian ATR/BPN dalam sorotan publik.
Meski hingga kini KPK belum menyimpulkan adanya keterlibatan langsung dari pucuk pimpinan kementerian, penangkapan pejabat Eselon I dan II beserta penemuan uang bernilai ratusan miliar rupiah tersebut menunjukkan indikasi kuat adanya praktik korupsi sistemik dalam penerbitan perizinan HGB.
Seluruh pihak yang ditangkap saat ini masih berstatus sebagai terperiksa. Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu $1 \times 24$ jam pasca-penangkapan untuk menentukan status hukum, memusyawarahkan hasil temuan melalui gelar perkara (ekspose), serta menetapkan tersangka dalam skandal perizinan pertanahan tersebut.
Post a Comment