Hadiri RDP Komisi II DPR RI, Gubernur Mirza Minta Pusat Beri Ruang Daerah Tata HGU dan Kawasan Hutan

 


JAKARTA — Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, meminta Pemerintah Pusat memberikan ruang kewenangan yang lebih besar kepada pemerintah daerah dalam proses penataan Hak Guna Usaha (HGU) serta kawasan hutan. Keterlibatan aktif pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dinilai sangat vital lantaran dinamika sosial serta konflik sengketa pertanahan berhadapan langsung dengan masyarakat di daerah.

Pernyataan tegas tersebut disampaikan Gubernur Mirza saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026). RDP yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda tersebut membahas tata kelola aset Barang Milik Daerah (BMD) dan BUMD dalam memacu Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan dihadiri Menteri Dalam Negeri, Wakil Menteri ATR/BPN, serta para kepala daerah dari berbagai wilayah Indonesia.

Gubernur Mirza memaparkan bahwa sebagai salah satu provinsi dengan populasi terbesar di Sumatera yang 70 persen masyarakatnya menggantungkan hidup di sektor pertanian, persoalan lahan sangat sensitif. Kurangnya keterlibatan daerah dalam pengawasan HGU yang terlantar, diserobot, atau habis masa berlakunya kerap memicu gejolak sosial dan aksi demonstrasi.

"Kami melihat persoalan ini karena HGU yang sudah berjalan tidak dijaga dengan baik, ada HGU yang diserobot, ada HGU yang tidak ditata, juga ada HGU yang memang sudah habis tapi tidak segera ditata. Kami selama ini tidak pernah diminta keterangan, pendapat, atau diberi wewenang untuk ikut menata HGU tersebut," ujar Gubernur Mirza, Selasa (15/9/2026).

Ia menambahkan, apabila daerah diberikan porsi kewenangan serta pembagian kontribusi retribusi atau PAD dari urusan pertanahan, hal tersebut akan menjadi pendorong bagi kepala daerah untuk mengawal dan menata HGU secara berkelanjutan.

Penataan Kawasan Hutan dan Respon DPR RI

Selain HGU, Gubernur Mirza menyoroti fakta bahwa dari sekitar 3,3 juta hektare total luas wilayah Provinsi Lampung, sekitar 1 juta hektare di antaranya berstatus kawasan hutan. Namun, sekitar 500 ribu hektare kawasan tersebut saat ini secara riil sudah tidak berbentuk hutan lagi, melainkan telah berdiri permukiman penduduk, fasilitas desa, puskesmas, hingga infrastruktur perkotaan.

Pemprov Lampung berharap adanya percepatan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan pelibatan daerah dalam legalisasi pemanfaatan lahan tersebut, mengingat keterbatasan jangkauan pemerintah pusat dalam menata kembali kawasan hutan yang telah padat pemukiman.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengakui masih terdapat tumpang tindih regulasi dalam penataan pertanahan nasional, khususnya terkait pelepasan bekas HGU BUMN dan tanah terlantar. Komisi II DPR RI saat ini sedang menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk menyederhanakan mekanisme pemanfaatan aset tanah demi kepentingan pembangunan daerah.

Post a Comment

Previous Post Next Post