BANDAR LAMPUNG — Kepolisian Daerah (Polda) Lampung resmi menetapkan mantan Bupati Lampung Timur periode 2019–2021, Zaiful Bokhari, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah genangan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Margatiga, Kabupaten Lampung Timur.
Penetapan status hukum terhadap Ketua DPD PAN Lampung Timur tersebut sebenarnya telah dilakukan oleh tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung sejak pekan lalu, namun baru diumumkan secara resmi kepada publik pada Senin (14/9/2026).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Pol Heri Rusyaman, melalui Kasubdit III Tipidkor AKBP Donny Hendridunand, membenarkan penetapan status tersangka terhadap Zaiful Bokhari atas keterlibatannya dalam rekayasa pengadaan lahan terdampak bendungan.
"Polisi sudah menetapkan yang bersangkutan, Zaiful Bokhari, sebagai tersangka untuk perkara tanah genangan Bendungan Margatiga, Lampung Timur. Tersangka Zaiful ini ditetapkan sebagai penitip tanam tumbuh dan bangunan," kata AKBP Donny Hendridunand, Senin (14/9/2026).
Berdasarkan hasil rekapitulasi audit penyidik, tindakan spesifik yang dilakukan Zaiful Bokhari diperkirakan menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp200 juta hingga Rp300 juta. Namun secara komprehensif, total dugaan penyimpangan dan manipulasi dalam pengadaan tanah genangan Bendungan Margatiga telah menimbulkan kerugian negara mencapai sekitar Rp43 miliar.
Pemeriksaan Susulan dan Deretan Mantan Kepala Daerah Terseret
Meski penetapan tersangka telah bergulir, penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung sejauh ini belum melakukan penahanan maupun pemeriksaan terhadap Zaiful dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Keterlambatan pemeriksaan tersebut disebabkan oleh kondisi kesehatan yang bersangkutan serta alasan administratif lainnya.
Penyidik memastikan akan segera melayangkan kembali surat panggilan resmi untuk memeriksa Zaiful sebagai tersangka. Sebelumnya, Zaiful bersikap kooperatif saat diperiksa berulang kali sebagai saksi dalam rangkaian penyidikan perkara ini.
Dengan berjalannya proses hukum ini, Zaiful Bokhari mencatatkan namanya sebagai mantan Bupati Lampung Timur kedua yang terjerat perkara tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, M. Dawam Rahardjo lebih dahulu terjerat kasus korupsi proyek pembangunan taman rumah dinas Bupati Lampung Timur dan saat ini mendekam di Rutan Kelas I Bandar Lampung sembari menanti putusan kasasi pasca-vonis 13 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Tanjungkarang. KALIANDA — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Selatan, Ibnu Firman Ide Amin, menyerahkan secara resmi dokumen penetapan perwalian bagi delapan anak kepada Dinas Sosial Kabupaten Lampung Selatan dan Yayasan Bussaina Lampung, Selasa (15/9/2026). Penyerahan ini menandai lahirnya kepastian hukum atas status pengasuhan serta pemenuhan hak-hak keperdataan para anak tersebut.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Kejari Lampung Selatan tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lampung Selatan Puji Sukanto serta Ketua Panti Asuhan Balita Lampung Selatan Yayasan Bussaina Lampung Budi Hidayat.
Penetapan perwalian ini merupakan hasil akhir dari permohonan yang diajukan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Lampung Selatan atas permintaan Dinas Sosial. Majelis Hakim Pengadilan Agama Kalianda Kelas IB resmi mengabulkan permohonan perwalian terhadap delapan anak belum dewasa yang berada dalam pengasuhan lembaga kesejahteraan sosial anak (LKSA) tersebut.
Melalui penetapan ini, Yayasan Bussaina Lampung secara legal memegang wewenang sebagai wali sah. Hal ini menjadi pijakan hukum esensial agar pemenuhan hak dasar anak sebagai warga negara—mulai dari dokumen kependudukan, administrasi pendidikan, hingga perlindungan keperdataan—dapat dijamin secara optimal.
Peran Strategis Bidang Datun dan Kolaborasi Antarlembaga
Kajari Lampung Selatan, Ibnu Firman Ide Amin, menegaskan bahwa penetapan perwalian ini merupakan manifestasi peran Kejaksaan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dalam memberikan perlindungan hukum serta mengawal masa depan anak.
"Masyarakat selama ini lebih banyak mengenal Kejaksaan lewat penanganan perkara pidana. Padahal melalui bidang Datun, Kejaksaan juga menjalankan fungsi hukum di bidang perdata untuk mendukung kepentingan masyarakat dan pemerintah. Semoga penetapan ini memberikan kejelasan status hukum dan mendukung masa depan anak-anak kita," ungkap Ibnu Firman Ide Amin, Selasa (15/9/2026).
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lampung Selatan, Puji Sukanto, menyampaikan apresiasi mendalam atas pengawalan hukum oleh tim JPN Kejari Lampung Selatan. Menurutnya, kolaborasi ini mempertegas komitmen lintas sektor dalam menghadirkan perlindungan sosial yang inklusif dan berkepastian hukum.
Puji berharap keberadaan penetapan perwalian ini dapat mengedukasi masyarakat luas mengenai pentingnya legalitas pengasuhan anak di lembaga sosial, sehingga hak-hak tumbuh kembang dan keperdataan anak-anak yang membutuhkan pengasuhan khusus dapat terus terjaga secara berkelanjutan.
Post a Comment