Dugaan Penggelapan Mobil Rental Rp1,16 Miliar: Kasus Oknum Anggota DPRD Bandar Lampung Resmi Naik Penyidikan


 BANDAR LAMPUNG — Ditreskrimum Polda Lampung resmi menaikkan status penanganan perkara kasus dugaan penggelapan sejumlah kendaraan roda empat bernilai Rp1,16 miliar yang menyeret oknum Anggota DPRD Kota Bandar Lampung dari Fraksi Partai Gerindra, Yunika Indahayati, dari tahap penyelidikan ke tingkat penyidikan.

Kepastian peningkatan status hukum perkara tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Subdirektorat Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Ujang Supriyanto. Penanganan kasus ini mendasari Laporan Polisi Nomor: LP/B/593/VIII/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 7 Agustus 2026.

“Status perkaranya sudah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan. Jika alat bukti sudah dinilai cukup, langkah selanjutnya kami akan melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka,” tegas AKBP Ujang Supriyanto saat memberikan keterangan, Kamis (18/9/2026).

Berdasarkan dokumen laporan resmi, dugaan tindak pidana penggelapan ini bermula pada 18 Desember 2025 ketika terlapor melakukan penyewaan 1 unit kendaraan Mitsubishi Pajero Sport warna hitam. Seiring berjalannya waktu, jumlah armada yang disewa bertambah secara bertahap hingga mencapai total 7 unit kendaraan, yang meliputi Toyota Avanza, Toyota Alphard, Toyota Innova Zenix, Toyota Veloz, dan dua unit Toyota Innova Reborn.

Selain mengalami penunggakan biaya sewa bulanan, tiga unit kendaraan—yakni Toyota Innova Zenix, Toyota Avanza, dan Toyota Innova Reborn—dilaporkan tidak dikembalikan oleh terlapor. Kendaraan-kendaraan tersebut diduga telah dipindahtangankan atau digadaikan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan pemilik resmi. Saat ini, ketiga unit mobil tersebut telah disita dan diamankan penyidik sebagai barang bukti di Polda Lampung.

Akibat perbuatan tersebut, korban dilaporkan mengalami kerugian finansial yang ditaksir mencapai Rp1.163.600.000.

Tanggapan Terlapor dan Sorotan Etik Publik

Saat dikonfirmasi mengenai perkembangan penanganan perkara hukum yang menjerat dirinya, Yunika Indahayati memberikan tanggapan singkat melalui pesan instan WhatsApp.

“Aku nanti klarifikasi ya,” jawab Yunika singkat saat dihubungi, Jumat (18/9/2026).

Secara konstruksi hukum pidana modern, perkara ini berpotensi menjerat pelaku dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penggelapan serta Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penipuan.

Di luar proses pidana yang tengah berjalan di Polda Lampung, penetapan status penyidikan ini memicu perhatian publik terhadap aspek penegakan kode etik pejabat publik. Publik kini menantikan langkah penegakan disiplin dan kelembagaan dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandar Lampung serta Mahkamah Partai Gerindra guna menjaga integritas serta marwah institusi legislatif daerah.

Hingga saat ini, tim penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung masih terus melakukan pemanggilan saksi-saksi terkait dan melengkapi bukti material untuk kepentingan penetapan status hukum selanjutnya.

Post a Comment

Previous Post Next Post