BANDAR LAMPUNG — Roda birokrasi dan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Lampung Tengah kembali menghadapi ujian berat. Setelah Bupati nonaktif Ardito Wijaya dijatuhi hukuman pidana penjara terkait kasus suap dan pengondisian proyek, kini giliran Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah, Welly Adiwantra, yang resmi ditahan oleh penyidik Polda Lampung.
Langkah penegakan hukum tersebut diambil oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung pada Jumat (18/9/2026). Penahanan dilakukan sesaat setelah Welly menghadiri panggilan pemeriksaan di Mapolda Lampung dengan didampingi tim kuasa hukumnya, setelah sebelumnya sempat tidak hadir dalam agenda pemanggilan penyidik.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman, membenarkan tindakan penahanan terhadap pejabat tertinggi aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Lampung Tengah tersebut.
“Ya, hari ini yang bersangkutan datang ke Polda Lampung didampingi kuasa hukumnya. Tadi sudah dilakukan pemeriksaan, usai diperiksa saudara W langsung dilakukan penahanan untuk membantu, mempermudah, dan mempercepat proses penyidikan,” tegas Kombes Pol Heri Rusyaman saat memberikan keterangan resmi, Jumat (18/9/2026).
Sebelumnya, dinamika hukum di Lampung Tengah telah menyita perhatian publik usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang memvonis Bupati nonaktif Ardito Wijaya dengan hukuman 5 tahun penjara pada Kamis (27/8/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Ardito terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara suap serta pengaturan pengerjaan proyek, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara.
Penahanan Welly Adiwantra kian menambah deretan panjang pejabat teras di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah yang terjerat perkara pidana. Posisi Sekretaris Daerah merupakan jabaran karir ASN tertinggi yang sangat strategis dalam mengoordinasikan jajaran birokrasi, administrasi keuangan, serta pelayanan publik di daerah.
Meskipun demikian, tindakan penahanan ini merupakan bagian dari prosedur pembuktian dalam proses penyidikan, di mana azas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga adanya keputusan majelis hakim yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Saat ini, publik dan kalangan pengamat birokrasi masih menantikan pengungkapan konstruksi hukum secara menyeluruh dari penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung terkait pasal yang disangkakan, serta keterkaitannya dengan tata kelola proyek maupun kebijakan pemerintahan daerah di Kabupaten Lampung Tengah.
Post a Comment