BANDAR LAMPUNG — Keberadaan gerai toko modern Indomaret yang berlokasi di Jalan Kepodang, Kelurahan Susunan Baru, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung, menuai sorotan publik. Gerai ritel tersebut diduga berdiri di ruas jalan lingkungan permukiman, yang secara regulasi bertentangan dengan ketentuan penataan toko modern dan tata ruang Kota Bandar Lampung.
Dugaan pelanggaran tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Bandar Lampung Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perwali Nomor 11 Tahun 2012 tentang Persyaratan dan Penataan Minimarket.
Dalam Perwali tersebut, khususnya pada Pasal 2 huruf e, ditegaskan bahwa operasional minimarket atau toko modern hanya diperbolehkan berdiri di ruas jalan arteri atau jalan kolektor. Regulasi secara eksplisit melarang minimarket beroperasi di zona jalan lokal maupun jalan lingkungan permukiman, kecuali jika lokasi tersebut berada secara khusus di dalam kompleks perumahan.
Selain klasifikasi zonasi jalan, Perwali Bandar Lampung juga mewajibkan setiap pendirian gerai ritel modern menyesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK). Hal ini mencakup pembatasan jarak aman dari persimpangan, jembatan, pasar tradisional, hingga keberadaan warung kelontong atau pedagang eceran milik warga lokal.
Pengamat Permukiman, Rino Syahril, menyayangkan jika verifikasi klasifikasi jalan dan tata ruang terabaikan saat penerbitan izin maupun pengawasan usaha di lapangan.
“Kalau benar lokasinya berada di jalan lingkungan permukiman dan bukan di dalam kompleks perumahan, tentu harus dilihat kesesuaiannya dengan aturan. Pemerintah harus melakukan pengecekan secara objektif,” ujar Rino saat memberikan tanggapan di Bandar Lampung, Jumat (11/9/2026).
Menurut Rino, kepatuhan terhadap Perwali sangat krusial untuk memberikan kepastian hukum tata ruang sekaligus melindungi kelangsungan ekonomi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta warung tradisional di sekitar wilayah pemukiman.
“Jangan sampai aturan hanya berlaku untuk sebagian pelaku usaha. Semua harus diperlakukan sama dan penegakannya harus sesuai ketentuan,” tegas Rino.
Berdasarkan ketentuan Perwali Nomor 23 Tahun 2021, Pemkot Bandar Lampung memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif secara berjenjang terhadap pelanggaran zonasi ini. Tahapan sanksi dimulai dari penerbitan Surat Peringatan (SP) Pertama, Kedua, dan Ketiga, hingga sanksi terberat berupa pembekuan dan pencabutan izin operasional gerai.
Sejumlah warga di kawasan Susunan Baru berharap Pemerintah Kota Bandar Lampung bersama dinas terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi faktual atas status jalan, kesesuaian lokasi, serta keabsahan izin operasional gerai tersebut.
“Kami bukan menolak investasi. Yang kami harapkan, semua usaha mengikuti aturan dan tidak mengganggu keberadaan usaha kecil masyarakat,” pungkas seorang warga setempat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Indomaret belum memberikan rilis maupun keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran zonasi pendirian gerai di Jalan Kepodang tersebut.
Post a Comment