KOLAKA UTARA — Kasus kekerasan dan intimidasi fisik terhadap pekerja pers kembali terjadi. Seorang jurnalis investigasi media Warta Global wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) dilaporkan menjadi korban penganiayaan berat yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Mekuasseng, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara, bernama Herman.
Berdasarkan konfirmasi pimpinan Warta Global Sultra kepada jajaran redaksi pusat di Jakarta pada Jumat (26/9/2026), korban mengalami luka serius di bagian vital kepala dan telinga akibat hantaman keras menggunakan sarung parang.
Dampak serangan fisik tersebut membuat korban harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jafar Harun, Kolaka Utara. Hingga berita ini disusun, kondisi korban dilaporkan masih belum sedia kala dan belum sadarkan diri dalam penanganan intensif tim medis.
Menanggapi insiden berdarah tersebut, Penasihat Hukum Warta Global, Ginda Ansori Wayka, mengecam keras aksi brutal yang menimpa jurnalisnya saat menjalankan fungsi kontrol sosial di lapangan. Pihaknya mendesak jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kolaka Utara dan Polda Sulawesi Tenggara bertindak cepat serta tidak sekadar menangani kasus secara administratif biasa.
"Terkait dengan peristiwa ini, kami meminta agar diusut dengan tuntas dan diberikan sanksi yang tegas serta berat bagi pelaku. Hal ini penting agar menjadi pelajaran keras bagi pihak manapun untuk tidak sewenang-wenang berbuat kekerasan kepada jurnalis yang sedang bertugas di lapangan," tegas Ginda Ansori Wayka.
Ginda mengingatkan bahwa profesi wartawan dalam mencari, mengolah, dan menyebarkan informasi dilindungi secara sah oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tindak kekerasan fisik maupun penghalangan kerja jurnalistik merupakan pelanggaran tindak pidana murni yang mengancam kebebasan pers di tanah air.
Pihak redaksi dan tim hukum Warta Global menegaskan akan terus mengawal penanganan perkara ini secara transparan, serta mendesak aparat kepolisian segera menangkap terduga pelaku untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Post a Comment