Kaki Dipasang Pen Buntut Dugaan Bullying, Keluarga Siswa Kelas 1 SDN 2 Way Dadi Baru Tuntut Respons Sekolah


 BANDAR LAMPUNG — Kasus dugaan perundungan (bullying) berat yang menimpa seorang siswa kelas 1A SD Negeri 2 Way Dadi Baru, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, menjadi sorotan publik. Korban berinisial MRP kini harus menanggung derita fisik yang cukup parah setelah mengalami cedera pada bagian kaki hingga harus menjalani tindakan medis pemasangan pen.

Insiden memprihatinkan tersebut diduga melibatkan seorang siswa kelas 5 berinisial J. Berdasarkan data yang dihimpun, peristiwa itu terjadi pada 26 Agustus 2026 seusai rangkaian kegiatan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di lingkungan sekolah. Kejadian berlangsung di area Masjid Baitul Jannah saat para murid selesai mengikuti acara resmi.

Pihak keluarga korban mengungkapkan bahwa saat insiden terjadi, MRP ditemukan dalam kondisi tergeletak tak berdaya. Dampak dari insiden tersebut membuat kondisi fisik korban hingga kini belum pulih sepenuhnya, hingga mengganggu aktivitas harian dan proses belajarnya.

Pelaku
Atas dampak medis yang fatal tersebut, keluarga korban mendesak pertanggungjawaban konkret, baik dari pihak manajemen sekolah maupun orang tua siswa kelas 5 yang diduga menjadi pelaku perundungan. Mereka menilai kasus ini tidak bisa diselesaikan secara sepele atau dianggap sebagai pertengkaran biasa antaranak.

"Kami meminta pihak sekolah bertanggung jawab dan tidak menganggap persoalan ini sebagai masalah biasa antar-anak. Korban masih kelas 1, dan akibat kejadian ini kondisinya sampai harus menjalani penanganan medis parah dan kaki dipasang pen. Kami tidak mencari masalah, kami hanya meminta pertanggungjawaban serta kejelasan yang berpihak pada keselamatan anak," tegas perwakilan keluarga korban.



Keluarga berharap penanganan yang dilakukan tidak sekadar mediasi formalitas atau penyelesaian administratif secara internal, melainkan mencakup pendampingan psikologis, jaminan keselamatan korban, serta kejelasan pertanggungjawaban biaya pengobatan.

Kasus ini memicu pertanyaan publik mengingat SDN 2 Way Dadi Baru sebenarnya telah memiliki Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK). Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Sekolah tertanggal 2 Januari 2026, TPPK dibentuk khusus untuk mencegah dan menindaklanjuti segala bentuk kekerasan di lingkungan sekolah, serta berkewajiban melaporkan rekam penanganan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung.

Keberadaan TPPK sekolah tersebut dinilai publik belum menunjukkan respons yang optimal dalam menyikapi tindak kekerasan fisik yang menimpa murid kelas 1 tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, informasi detail mengenai kronologi teknis serta bentuk tindakan yang dilakukan terduga pelaku masih menunggu konfirmasi resmi. Kepala SDN 2 Way Dadi Baru, Sumiyati, beserta pihak TPPK dan Disdikbud Kota Bandar Lampung diharapkan dapat segera memberikan penjelasan transparan terkait langkah penanganan, tindak lanjut evaluasi keselamatan sekolah, serta skema pendampingan terhadap korban.

Post a Comment

Previous Post Next Post