LAMPUNG SELATAN — Tim petugas gabungan kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satwa liar tanpa dilengkapi dokumen resmi di Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. Sebanyak 2.775 ekor burung dari berbagai jenis diamankan dari bagasi sebuah bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) saat hendak menyeberang menuju Pulau Jawa.
Ribuan burung tanpa dokumen tersebut diketahui diangkut dari Kertapati, Palembang, Sumatera Selatan, dan direncanakan dikirim menuju kawasan Kampung Rambutan, Jakarta Timur. Satwa-satwa tersebut dikemas secara padat ke dalam 71 keranjang plastik dan lima buah kardus.
Pengungkapan kasus ini bermula saat tim gabungan menggelar operasi pemeriksaan rutin terhadap kendaraan yang melintas di area pintu masuk Pelabuhan Bakauheni pada Sabtu malam (26/9/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
"Awalnya petugas melakukan pemeriksaan terhadap bus yang melintas. Saat bagian bagasi diperiksa, ditemukan sejumlah keranjang dan kardus yang berisi burung," terang Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung, Donni Muksydayan, Minggu (27/9/2026).
Operasi penindakan tersebut melibatkan personel gabungan dari Balai Karantina Lampung, Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan, BKSDA Seksi Wilayah III Bengkulu, Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, TNI Angkatan Laut, serta LSM konservasi FLIGHT Protecting Indonesia’s Birds.
Berdasarkan hasil identifikasi dan pencacahan oleh tim ahli di lokasi, ditemukan sedikitnya 18 jenis burung dengan total keseluruhan mencapai 2.775 ekor. Komposisi terbanyak didominasi oleh spesies trucukan sebanyak 950 ekor, jalak kebo 480 ekor, prenjak Jawa 360 ekor, prenjak kelabu 283 ekor, pentet kelabu 177 ekor, sogon 155 ekor, pleci 120 ekor, dan manyar 102 ekor. Selain itu, petugas menyita 52 ekor cipoh, 35 ekor gelatik batu, serta beberapa spesies lainnya.
Saat pemeriksaan berlangsung, pihak pengangkut tidak mampu menunjukkan dokumen Sertifikat Kesehatan Hewan (KH) dari daerah asal serta tidak melaporkan muatan satwa tersebut kepada petugas karantina setempat.
Donni menjelaskan bahwa pengangkutan burung menggunakan media keranjang atau kardus yang disembunyikan di dalam bagasi bus merupakan modus operandi berulang yang kerap ditemukan dalam praktik lalu lintas satwa ilegal dari Sumatera menuju Jawa.
Seluruh barang bukti burung saat ini diamankan oleh pihak Karantina Lampung untuk menjalani proses uji kesehatan, karantina, serta penanganan konservasi lebih lanjut bersama BKSDA sebelum nantinya dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya.
Post a Comment