TANGGAMUS — Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus berjanji segera mengambil tindakan tegas terkait dugaan penahanan dan penggelapan gaji empat orang guru honorer di SD Negeri 1 Pardawaras, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus. Dugaan penyimpangan pengalokasian Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tersebut memicu keprihatinan publik di tengah upaya peningkatan kualitas pendidikan daerah.
Kepala Bidang Ketenagaan (Kepegawaian) Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus, Eva Yani, S.Sos., mengonfirmasi telah menerima laporan dan informasi dari insan pers terkait penundaan hak empat guru honorer berinisial SP, LN, AG, dan MT yang tetap setia mengajar meski belum menerima porsi gaji selama delapan bulan berturut-turut.
"Siap, akan kami panggil (Plt Kepala Sekolah dan Bendahara) dan akan kami laporkan serta koordinasikan langsung kepada Kepala Dinas untuk tindak lanjutnya," tegas Eva Yani, S.Sos., saat memberikan keterangan resmi merespons aduan wartawan, Kamis (24/9/2026).
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SDN 1 Pardawaras berinisial S secara terbuka mengakui bahwa pihak sekolah belum membayarkan hak upah keempat guru honorer tersebut selama delapan bulan. S berdalih bahwa sebagian dari mereka masih berstatus mahasiswi.
Namun di sisi lain, oknum Plt Kepsek tersebut mengakui bahwa dana alokasi yang seharusnya diperuntukkan bagi bayaran honorer telah terpakai habis untuk menutupi kebutuhan operasional sekolah serta membayar beban utang yang ditinggalkan oleh kepala sekolah terdahulu.
Pengakuan tersebut memicu desakan investigasi mendalam dari publik. Berdasarkan data rekapitulasi penggunaan Dana BOS TA 2026, SDN 1 Pardawaras tercatat menerima pencairan komponen pembayaran honorer sebesar Rp14.100.000 pada Tahap I dan Rp7.920.000 pada Tahap II, dengan total alokasi mencapai Rp22,02 juta. Selain itu, sekolah juga menyerap alokasi kegiatan administrasi sekolah sebesar Rp33.305.000.
Kondisi ini berbanding terbalik dengan fakta fisik di lapangan, di mana sarana dan prasarana sekolah dinilai tidak mencerminkan adanya realisasi anggaran pemeliharaan yang memadai sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana BOS.
Praktik pengalihan anggaran honorer untuk menutup utang personal atau kegiatan di luar Juknis merupakan indikasi pelanggaran administratif dan potensi tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, masyarakat dan insan pers mendorong Dinas Pendidikan serta Inspektorat Kabupaten Tanggamus tidak hanya berhenti pada pemanggilan klarifikasi, melainkan menerjunkan tim audit audit independen ke SDN 1 Pardawaras guna mengusut tuntas aliran dana serta mengembalikan hak-hak guru honorer.
Post a Comment