Gagal Begal Motor di Umpu Semenguk, Pemuda 18 Tahun Ditangkap Satreskrim Polres Way Kanan


 WAY KANAN — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Way Kanan mengamankan seorang pemuda berinisial RA (18) usai diduga melakukan aksi percobaan pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap korban Erlangga di Kampung Sidoarjo, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.

Terduga pelaku yang diketahui berdomisili di Kampung Komering Putih, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah tersebut diamankan pihak kepolisian pada Kamis (24/9/2026) setelah sebelumnya sempat ditangkap oleh warga sekitar lokasi kejadian.

Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona, melalui Kasatreskrim Iptu Riswanto, menjelaskan bahwa peristiwa tindak pidana tersebut terjadi pada Rabu (23/9/2026) sekira pukul 10.30 WIB. Kejadian bermula saat terduga pelaku RA yang berada di mess tempatnya bekerja di Kampung Sidoarjo meminjam sepeda motor Yamaha Nmax warna ungu violet milik paman korban dengan dalih hendak pergi ke warung.

Setelah mendapatkan izin, kendaraan dibawa oleh korban. Namun di tengah perjalanan, pelaku membonceng korban dan menghentikan kendaraan sekitar 100 meter dari lokasi awal setelah sempat mengisi bahan bakar minyak (BBM). Pelaku kemudian berpura-pura hendak buang air kecil untuk menghentikan motor secara mendadak.

"Seketika, terduga pelaku langsung mendorong dan memiting leher korban serta berupaya mengambil kunci sepeda motor yang disimpan di dalam saku korban," ungkap Iptu Riswanto dalam keterangannya.

Mendapat serangan mendadak, korban Erlangga—warga Kampung Negeri Agung, Kecamatan Negeri Agung—melakukan perlawanan sengit dengan menggigit tangan pelaku. Pelaku yang panik sempat memukul bagian belakang kepala korban dan melemparkan batu. Korban berhasil melarikan diri ke arah kerumunan warga yang sedang menggelar hajatan di sekitar lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk meminta pertolongan.

Mendengar teriakan korban, warga sekitar langsung mengamankan terduga pelaku RA di lokasi kejadian. Sekira pukul 11.00 WIB, warga menghubungi Layanan Call Center 110 Polres Way Kanan. Piket SPKT bersama Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Way Kanan langsung bergerak ke TKP untuk memboyong pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor ke Mapolres Way Kanan.

"Atas perbuatannya, terduga pelaku jika terbukti dapat dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 479 atau Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," tegas Kasatreskrim.

Post a Comment

Previous Post Next Post