Tepis Isu Cacat Administrasi Proyek Rp2,92 Miliar, BPBD Lampung Tegaskan Seluruh Proses Sesuai Mekanisme E-Katalog


 BANDAR LAMPUNG — Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Lampung, Firdaus, memberikan klarifikasi resmi guna menepis isu miring terkait tudingan cacat administrasi pada paket pekerjaan konstruksi Pencegahan Bencana Sungai Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2026 senilai Rp2,92 miliar.

Dalam keterangannya kepada awak media, Firdaus memastikan bahwa proses pemilihan hingga penunjukan CV Afdhal Nadira Rafif Family sebagai penyedia jasa telah melewati seluruh tahapan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pemerintah secara sah, transparan, serta akuntabel sesuai dengan regulasi perundang-undangan yang berlaku.

Firdaus mengutarakan bahwa tuduhan terkait pihak ketiga yang disinyalir tidak mengantongi Sertifikat Badan Usaha (SBU) sesuai kualifikasi merupakan kekeliruan informasi yang tidak berbasis data teknis. Menurutnya, pihak-pihak yang melempar isu tidak menjelaskan jenis Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) maupun Sub-Klasifikasi SBU apa yang dianggap melanggar aturan.

"Sangat tidak beralasan mengklaim penyedia tidak memiliki SBU tanpa mengetahui jenis SBU yang dipersyaratkan. Proses pengadaan proyek ini menggunakan mekanisme mini-kompetisi pada sistem e-Katalog Versi 6 (V.6) INAPROC. Sistem yang terintegrasi ini secara otomatis menyaring penyedia berdasarkan KBLI dan skala usaha. Penyedia yang tidak memenuhi kriteria secara sistemik terkunci dan tidak bisa berpartisipasi," tegas Firdaus, Jumat (25/9/2026).

Firdaus menambahkan, berdasarkan hasil evaluasi kualifikasi administrasi dan teknis, CV Afdhal Nadira Rafif Family terbukti memenuhi seluruh kualifikasi legalitas maupun subklasifikasi SBU yang dipersyaratkan oleh regulasi Peraturan Presiden (Perpres) PBJ Pemerintah serta standar teknis konstruksi.

Terkait sorotan publik mengenai CV Afdhal Nadira Rafif Family yang juga memenangkan paket Sewa Kendaraan Operasional Double Gardan senilai Rp147,8 juta di lingkup instansi yang sama, PPK menjelaskan bahwa kedua paket pengadaan tersebut merupakan dua entitas kegiatan terpisah dengan kualifikasi yang berbeda.

Regulasi pemerintah tidak pernah membatasi jumlah kode KBLI dalam satu badan usaha (PT/CV), selama badan usaha tersebut memiliki legalitas resmi. Penyedia jasa diperbolehkan memenangkan lebih dari satu paket pekerjaan sepanjang Sisa Kemampuan Paket (SKP) yang dimiliki masih mencukupi.

"Ibarat seorang pengusaha yang mengelola usaha katering sekaligus memiliki toko kelontong di rumahnya, hal itu sah secara hukum. Selama kualifikasi terpenuhi dan kapasitas SKP mencukupi, regulasi memperbolehkannya," terang Firdaus analogis.

Saat ini, pengerjaan fisik pencegahan bencana di Kabupaten Pringsewu mendapatkan pengawasan ketat dari tim teknis dinas dan konsultan pengawas independen di lapangan guna memastikan mutu mutu, spesifikasi teknis, serta standar Perizinan Berbasis Risiko terpenuhi sesuai dokumen kontrak.

Mengenai tudingan bahwa pihak PPK "bungkam" atau menghindar dari konfirmasi media, Firdaus meluruskan bahwa padatnya agenda kedinasan dan rapat penanganan kebencanaan daerah yang mendesak di luar kantor membuat dirinya baru sempat menyampaikan klarifikasi secara utuh dan menyeluruh.

Post a Comment

Previous Post Next Post