Praktisi Hukum Osep Doddy Apresiasi Langkah Kejagung Sita Rp1,003 Triliun Aset PT PSMI di Lampung

 


BANDAR LAMPUNG — Praktisi hukum asal Lampung dari Kantor Hukum Osep Doddy & Partners, Osep Doddy, menyatakan dukungan penuh atas langkah tegas yang diambil oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam mengusut kasus dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan tebu oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah (PT PSMI) di atas areal PT Inhutani V di Provinsi Lampung.

Osep menilai, penindakan hukum serta tindakan penyitaan aset senilai Rp1,003 triliun yang telah dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung memberikan sinyal kuat dan kepastian hukum bahwa praktik monopoli kawasan hutan secara ilegal tidak akan dibiarkan.

“Langkah Kejagung ini memberikan kepastian hukum bahwa monopoli kawasan hutan secara ilegal tidak dibiarkan, sekaligus membuka peluang pemulihan fungsi lingkungan melalui reboisasi,” ujar Osep Doddy dalam keterangannya, Jumat (18/9/2026).

Osep mengungkapkan bahwa praktik pemanfaatan kawasan hutan secara tidak sah oleh perusahaan tersebut membawa dampak ekologis dan sosial yang sangat fatal bagi masyarakat Lampung, khususnya di wilayah Kabupaten Way Kanan. Ali fungsi kawasan hutan Register 42, 44, dan 46 menjadi lahan perkebunan tebu memicu hilangnya daerah resapan air, penurunan kualitas tanah, hingga meningkatkan risiko bencana banjir tahunan.

Dari aspek sosial dan agraria, penguasaan lahan secara ilegal tersebut menciptakan ketimpangan yang tajam dan mempersempit akses petani lokal terhadap tanah garapan, sehingga menjebak warga sekitar dalam ketergantungan sebagai buruh tani.

"Belum lagi dari segi ekonomi dan pembangunan, berdampak pada hilangnya potensi pendapatan negara dan daerah seperti PNBP, PSDH, dan pajak selama bertahun-tahun. Potensi penerimaan yang seharusnya dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur publik di Lampung, justru hanya memperkaya korporasi," tegas Osep.

Penyidik JAM Pidsus Periksa Saksi Manajemen PT PSMI

Sementara itu, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung terus mempercepat penyidikan dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan oleh PT PSMI di atas lokasi PT Inhutani V tersebut.

Dalam perkembangan penyidikan terbaru, tim penyidik telah memeriksa dua orang saksi yang berasal dari jajaran manajemen korporasi. Saksi yang diperiksa masing-masing berinisial RT dari pihak PT PSMI Way Kanan, serta AA yang diketahui pernah menjabat sebagai jajaran Direksi PT PSMI untuk periode tahun 2007 hingga 2017.

Pemeriksaan marathon terhadap para saksi kunci tersebut dilakukan guna mengurai konstruksi hukum serta mengungkap secara terang penyimpangan tata kelola dan alih fungsi kawasan hutan negara di Provinsi Lampung.

Post a Comment

Previous Post Next Post