Aktivitas Vulkanik Menurun, BPBD Lampung Minta Warga Tetap Waspada Pasca Status Anak Krakatau Jadi Level II


 BANDAR LAMPUNG — Aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau di perairan Selat Sunda mencatatkan tren penurunan secara signifikan. Seiring meluruhnya tingkat kegempaan dan deformasi tersebut, Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi menurunkan status tingkat aktivitas gunung api tersebut dari Level III (Siaga) menjadi Level II (Waspada), terhitung mulai Senin (21/9/2026) pukul 18.30 WIB.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Lampung, Aswarodi, menyampaikan bahwa keputusan penyesuaian status ini dilandasi oleh analisis teknis dan evaluasi komprehensif Badan Geologi terhadap dinamika kawah aktif Gunung Anak Krakatau.

“Penurunan status ini menunjukkan bahwa aktivitas Gunung Anak Krakatau mengalami kecenderungan menurun. Namun, kewaspadaan tetap harus dijaga dan masyarakat diminta mengikuti setiap perkembangan informasi dari pihak yang berwenang,” ujar Aswarodi saat memberikan keterangan pers di Ruang Command Center BPBD Provinsi Lampung, Selasa (22/9/2026).

Merujuk Laporan Khusus Badan Geologi Nomor 1604.Lap/GL.03/BGL/2026, fenomena penurunan aktivitas ini didukung oleh indikasi deflasi pada data deformasi, yang menandakan berkurangnya tekanan magmatis di dalam tubuh gunung api. Pada pemantauan 20 September 2026, catatan kegempaan hanya merekam satu kali Gempa Low Frequency serta tremor menerus (microtremor) dengan amplitudo rata-rata tergolong rendah di kisaran 2 milimeter.

Rekam jejak kebencanaan mencatat, Gunung Anak Krakatau sebelumnya sempat dinaikkan statusnya ke Level III (Siaga) sejak 2 Juli 2026 akibat lonjakan kegempaan intensif yang memicu rentetan erupsi menerus pada awal September 2026.

Aswarodi menjelaskan, kembalinya status ke Level Waspada memberikan ruang aman bagi masyarakat di sepanjang wilayah pesisir Lampung untuk beraktivitas secara normal, baik di sektor pendidikan, perekonomian, perkantoran, maupun kegiatan sosial. Kendati demikian, normalisasi aktivitas tersebut wajib dibarengi dengan kedisiplinan mematuhi jarak aman.

Badan Geologi menetapkan rekomendasi larangan beraktivitas bagi masyarakat, wisatawan, maupun pendaki dalam radius aman 2 kilometer dari pusat kawah aktif Gunung Anak Krakatau guna mengantisipasi ancaman sekunder berupa lontaran material pijar dan hujan abu lebat.

Di samping itu, BPBD Provinsi Lampung mengimbau warga di kawasan pesisir Lampung dan Banten untuk tetap tenang serta tidak menyebarkan atau memercayai isu-isu liar yang mengaitkan penurunan status ini dengan potensi gelombang tsunami.

“Masyarakat kami imbau tidak mudah terpengaruh informasi atau isu yang belum jelas sumbernya. Ikuti informasi resmi dari BPBD, BMKG, PVMBG atau Badan Geologi, serta pemerintah daerah,” tegas Aswarodi.

Post a Comment

Previous Post Next Post