Usut Dugaan Korupsi Honorer Fiktif, Polda Lampung Geledah Kantor BKPSDM Kota Metro


 METRO — Tim penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mendatangi dan menggeledah kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro pada Kamis (27/8/2026). Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait perekrutan tenaga honorer fiktif di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro.

Berdasarkan pantauan di lokasi kejadian, sejumlah penyidik berseragam dan berpakaian preman memasuki areal kantor BKPSDM untuk mengamankan berbagai dokumen penting, berkas kepegawaian, serta barang bukti elektronik yang dinilai berkaitan erat dengan perkara yang sedang ditangani.

Penggeledahan ini bertujuan untuk memperkuat konstruksi alat bukti serta menguraikan secara terang-benderang dugaan penyimpangan administrasi dan keuangan dalam proses penerimaan tenaga honorer di Pemkot Metro.

Pendalaman Berkas Kepegawaian dan Pemeriksaan Saksi

Kasus dugaan korupsi ini mulai mencuat ke publik setelah penyidik Polda Lampung melakukan rangkaian penyelidikan intensif terkait adanya indikasi nama-nama tenaga honorer fiktif yang terdaftar dalam administrasi penggajian Pemkot Metro. Sebelum tindakan penggeledahan ini dilakukan, jajaran penyidik telah memeriksa sejumlah saksi kunci dan pejabat terkait yang mengetahui teknis perekrutan serta verifikasi berkas pegawai non-ASN tersebut.

Proses penyisiran di kantor BKPSDM Kota Metro menjadi fase krusial bagi penyidik untuk menelusuri alur dokumen, data base kepegawaian, hingga mekanisme penyaluran hak-hak keuangan para honorer tersebut.

Polda Lampung Dalami Keterlibatan Pihak Lain

Hingga saat ini, pihak Ditreskrimsus Polda Lampung masih terus melakukan pendalaman materi penyidikan. Polisi mengindikasikan tidak menutup kemungkinan adanya temuan fakta hukum baru serta penetapan tersangka dari pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam pusaran kasus korupsi ini.

Masyarakat serta insan pers diimbau untuk tetap mengawal dan menunggu proses hukum yang sedang berjalan secara resmi di Kepolisian, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) terhadap semua pihak yang diperiksa dalam perkara ini.

Post a Comment

Previous Post Next Post