JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara resmi menolak nota perlawanan atau eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut
Putusan sela perkara dugaan korupsi penyelewengan kuota haji tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Ni Kadek Susantiani, dalam persidangan yang berlangsung terbuka di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (27/8/2026)
"Mengadili, menyatakan perlawanan advokat terdakwa Yaqut Cholil Qoumas tersebut tidak diterima," tegas Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani saat membacakan amar putusan sela
Dengan dijatuhkannya putusan sela ini, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengumumkan saksi-saksi dan melanjutkan pemeriksaan pokok perkara nomor 42/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jakarta Pusat tersebut ke tahap pembuktian
Konstruksi Perkara dan Modus Pengalihan Kuota
Dalam naskah dakwaan JPU KPK, Gus Yaqut didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan alokasi kuota haji tambahan untuk musim haji tahun 2023 dan 2024
Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, kuota tambahan mestinya dialokasikan sebesar 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus
Tindakan manipulasi alokasi kuota haji tersebut disinyalir mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp622,09 miliar
Dugaan Aliran Dana Personal
Selain menyebabkan kerugian finansial pada negara, konstruksi dakwaan KPK juga mengungkap indikasi penerimaan dana secara pribadi oleh terdakwa
Agenda persidangan berikutnya di PN Jakarta Pusat akan segera menjadwalkan pembuktian JPU KPK, yang mencakup penyerahan alat bukti surat serta pemeriksaan saksi-saksi kunci guna menguji seluruh dakwaan yang dialamatkan kepada terdakwa
Post a Comment