Hakim Tolak Eksepsi Gus Yaqut, Perkara Dugaan Korupsi Kuota Haji Resmi Lanjut ke Pembuktian


 JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara resmi menolak nota perlawanan atau eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.

Putusan sela perkara dugaan korupsi penyelewengan kuota haji tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Ni Kadek Susantiani, dalam persidangan yang berlangsung terbuka di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (27/8/2026).

"Mengadili, menyatakan perlawanan advokat terdakwa Yaqut Cholil Qoumas tersebut tidak diterima," tegas Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani saat membacakan amar putusan sela.

Dengan dijatuhkannya putusan sela ini, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengumumkan saksi-saksi dan melanjutkan pemeriksaan pokok perkara nomor 42/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jakarta Pusat tersebut ke tahap pembuktian.

Konstruksi Perkara dan Modus Pengalihan Kuota

Dalam naskah dakwaan JPU KPK, Gus Yaqut didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan alokasi kuota haji tambahan untuk musim haji tahun 2023 dan 2024. Modus operandi yang dilancarkan diduga berupa pengubahan proporsi pembagian kuota tambahan secara sepihak.

Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, kuota tambahan mestinya dialokasikan sebesar 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. Namun, kebijakan di era kepemimpinannya diduga diubah secara tidak sah menjadi skema seimbang 50:50.

Tindakan manipulasi alokasi kuota haji tersebut disinyalir mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp622,09 miliar. Angka kerugian fantastis ini bersumber dari akumulasi keuntungan ilegal Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), praktik jual-beli kuota petugas, hingga penerimaan fee dari skema percepatan keberangkatan jemaah.

Dugaan Aliran Dana Personal

Selain menyebabkan kerugian finansial pada negara, konstruksi dakwaan KPK juga mengungkap indikasi penerimaan dana secara pribadi oleh terdakwa. Gus Yaqut diduga menerima aliran dana senilai 271.500 Dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp4,83 miliar atas kebijakan pengalihan kuota tersebut.

Agenda persidangan berikutnya di PN Jakarta Pusat akan segera menjadwalkan pembuktian JPU KPK, yang mencakup penyerahan alat bukti surat serta pemeriksaan saksi-saksi kunci guna menguji seluruh dakwaan yang dialamatkan kepada terdakwa.

Post a Comment

Previous Post Next Post