BANDAR LAMPUNG — Jajaran Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung terus memacu penyidikan kasus dugaan korupsi perekrutan tenaga honorer fiktif yang menyeret nama pejabat daerah. Penyidik mengagendakan pemanggilan pemeriksaan terhadap Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lampung Tengah, Welly Adiwantra, pada Jumat (28/8/2026).
Langkah pemanggilan pemeriksaan tambahan ini dilayangkan hanya berselang sehari setelah tim penyidik merampungkan aksi penggeledahan intensif di dua lokasi berbeda, yakni rumah pribadi Welly Adiwantra serta Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro.
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Donny H.D, membenarkan agenda pemeriksaan terhadap Sekkab Lampung Tengah tersebut saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis (27/8/2026).
"Besok (Jumat) Welly diminta ke Polda Lampung untuk diminta keterangan tambahan. Selanjutnya tetap proses penyidikannya masih berjalan, berkas perkara sudah kita kirim waktu itu, jadi yang pasti kita panggil dia sebagai tersangka lagi," tegas AKBP Donny H.D.
Penyitaan Dokumen dan Potensi Penahanan
Sebelum melayangkan pemanggilan resmi, sebanyak 16 personel penyidik yang terbagi dalam dua tim bergerak serentak mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti penting dari kediaman Welly maupun kantor BKPSDM Kota Metro. AKBP Donny membeberkan bahwa barang bukti yang disita sangat relevan untuk memperkuat konstruksi pembuktian perkara korupsi di persidangan kelak.
Mengenai potensi penahanan terhadap Welly Adiwantra usai pemeriksaan tambahan, pihak Polda Lampung menegaskan hal tersebut sepenuhnya mengacu pada pemenuhan kriteria objektif dan subjektif sesuai aturan hukum.
"Penahanan itu kan banyak syarat-syaratnya, kalau memang terpenuhi semua syaratnya bisa saja," ungkap AKBP Donny.
Dugaan Kasus Saat Menjabat di Kota Metro
Kasus dugaan tindak pidana korupsi perekrutan tenaga honorer fiktif ini berakar dari periode saat Welly Adiwantra masih menjabat sebagai Kepala BKPSDM Kota Metro, sebelum akhirnya dilantik menjadi Sekkab Lampung Tengah.
Penetapan status tersangka terhadap Welly oleh Ditreskrimsus Polda Lampung dilakukan setelah penyidik mengantongi hasil penghitungan resmi kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung.
Post a Comment