Pesisir Barat, 29 Agustus 2026 – Teguran dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pesisir Barat tampaknya belum mampu mendorong percepatan pekerjaan rehabilitasi Kantor Camat Pesisir Tengah. Setelah hampir satu bulan kontrak berjalan, pekerjaan senilai Rp687 juta tersebut dilaporkan masih belum menunjukkan perkembangan berarti di lapangan.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran serius bahwa proyek rehabilitasi tersebut berpotensi mengalami kegagalan penyelesaian apabila tidak segera dilakukan langkah percepatan dan tindakan tegas terhadap penyedia jasa.
Berdasarkan pantauan kedua di lapangan pada 29 Agustus 2026 atau setelah lebih dari 30 hari kontrak berjalan, aktivitas pekerjaan di lokasi proyek nyaris tidak terlihat. Tidak ada pekerja yang melakukan rehabilitasi, sementara puing-puing bangunan masih berserakan.
Sejumlah item pekerjaan utama pun belum tampak dilaksanakan, mulai dari pembongkaran dinding tembok, plafon dan rangka, penutup atap dan rangka, hingga pembongkaran pintu.
Di lokasi juga sebelumnya tidak ditemukan sarana pendukung pekerjaan yang memadai, seperti direksikeet atau fasilitas pendukung lainnya. Peralatan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta scaffolding juga belum tampak tersedia sebagaimana kebutuhan pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi bangunan.
Padahal, pekerjaan rehabilitasi Kantor Camat Pesisir Tengah tersebut telah dikontrakkan kepada CV Ciano Nur Niaga sejak 29 Juli 2026 dengan nilai kontrak mencapai Rp687 juta dengan pelaksanaan pekerjaan sepanjang 90 hari kerja.
Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Pesisir Barat, Agus, sebelumnya mengaku telah memberikan teguran kepada pihak rekanan.
Teguran itu diberikan agar penyedia jasa segera melengkapi sarana dan prasarana pekerjaan serta melaksanakan pekerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, hingga hampir satu bulan masa kontrak berjalan, teguran tersebut diduga belum diikuti dengan percepatan pekerjaan yang signifikan.
Persoalannya kini bukan lagi sekadar lambannya mobilisasi pekerja atau belum lengkapnya sarana pendukung. Waktu pelaksanaan kontrak terus berjalan, sementara pekerjaan fisik yang harus diselesaikan masih menumpuk.
Kondisi tersebut membuat proyek rehabilitasi Kantor Camat Pesisir Tengah berada dalam situasi yang patut diawasi secara serius. Semakin lama pekerjaan tertunda, semakin besar risiko pekerjaan harus dikebut dalam waktu singkat.
Pekerjaan yang dipaksakan selesai menjelang berakhirnya masa kontrak juga berpotensi menimbulkan persoalan baru, terutama menyangkut mutu pekerjaan, keselamatan kerja dan kesesuaian hasil pekerjaan dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.
Teguran Tak Boleh Sekadar Formalitas
Dalam pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi, penyedia jasa pada prinsipnya tidak hanya dituntut menyelesaikan pekerjaan. Kontraktor juga berkewajiban melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, jadwal pelaksanaan dan ketentuan mutu yang telah disepakati.
Apabila progres pekerjaan tidak sesuai dengan rencana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak terkait wajib melakukan pengendalian pelaksanaan kontrak.
Salah satu mekanisme yang dikenal dalam pengendalian kontrak pekerjaan pemerintah adalah Show Cause Meeting (SCM) atau rapat pembuktian. Mekanisme ini pada prinsipnya digunakan ketika penyedia jasa mengalami keterlambatan atau penyimpangan pelaksanaan yang berpotensi menyebabkan pekerjaan tidak selesai sesuai kontrak.
Dalam forum tersebut, penyedia jasa diminta menjelaskan penyebab keterlambatan dan membuktikan kemampuan menyelesaikan pekerjaan. Selanjutnya, penyedia harus menyusun langkah konkret untuk mengejar ketertinggalan progres sesuai target yang ditetapkan.
Jika komitmen percepatan tidak dijalankan, maka proses pengendalian dapat berlanjut sesuai ketentuan kontrak dan regulasi pengadaan yang berlaku.
Karena itu, teguran terhadap kontraktor seharusnya tidak berhenti sebagai surat peringatan administratif. Teguran harus diikuti dengan evaluasi nyata terhadap progres pekerjaan dan kemampuan penyedia menyelesaikan sisa pekerjaan.
Jika sejak awal masa pelaksanaan pekerjaan telah terjadi deviasi negatif, sementara aktivitas fisik belum berjalan optimal, maka pertanyaan pentingnya adalah: berapa besar ketertinggalan yang harus dikejar, dan apakah sisa waktu kontrak masih realistis untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan dengan kualitas yang baik?
Mengapa Pekerjaan Terancam Gagal?
Ancaman kegagalan pekerjaan muncul bukan tanpa alasan. Setidaknya terdapat sejumlah faktor yang membuat proyek rehabilitasi tersebut berada dalam posisi rawan.
Pertama, waktu kontrak terus berkurang sementara progres pekerjaan diduga belum sebanding dengan waktu yang telah berjalan. Keterlambatan pada tahap awal akan menciptakan beban pekerjaan yang lebih besar pada periode berikutnya.
Kedua, pekerjaan rehabilitasi memiliki tahapan yang saling berkaitan. Sebelum pekerjaan konstruksi tertentu dapat dilakukan, sejumlah pekerjaan pembongkaran dan persiapan harus terlebih dahulu diselesaikan.
Jika pekerjaan awal seperti pembongkaran belum dilakukan, maka pekerjaan lanjutan secara otomatis ikut tertunda.
Ketiga, tidak terlihatnya kesiapan sumber daya di lapangan menjadi persoalan tersendiri. Ketersediaan tenaga kerja, material, peralatan, manajemen proyek hingga sarana keselamatan kerja merupakan bagian penting dalam memastikan pekerjaan dapat berjalan sesuai jadwal.
Tanpa kesiapan tersebut, target percepatan hanya berpotensi menjadi janji di atas kertas.
Keempat, semakin lama pekerjaan tidak berjalan, semakin besar risiko kontraktor melakukan percepatan secara berlebihan pada akhir masa kontrak. Kondisi ini dikhawatirkan dapat berdampak terhadap kualitas pekerjaan apabila pengawasan tidak dilakukan secara ketat.
Sementara itu, masyarakat menjadi pihak yang paling merasakan dampaknya. Kondisi kantor kecamatan yang direhabilitasi membuat pelayanan harus menyesuaikan dengan tempat sementara yang dinilai cukup jauh dari lokasi sebelumnya.
Bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan administrasi, kondisi tersebut tentu menambah beban dan waktu.
Karena itu, pemerintah daerah tidak cukup hanya menunggu kontraktor memulai pekerjaan. Pengawasan harus dilakukan secara intensif, terbuka dan terukur.
Dinas PUPR perlu memastikan apakah penyedia jasa benar-benar masih memiliki kemampuan sumber daya untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai target. Jika tidak, langkah pengendalian kontrak harus segera dilakukan sebelum keterlambatan berubah menjadi persoalan yang lebih besar.
Sebab, proyek senilai Rp687 juta tersebut bukan sekadar soal bangunan yang belum dikerjakan. Di balik keterlambatan itu terdapat pelayanan publik yang terganggu dan uang rakyat yang harus dipastikan benar-benar menghasilkan pekerjaan sesuai kualitas dan manfaat yang dijanjikan.
Teguran yang tidak menghasilkan perubahan nyata seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah daerah. Ketegasan diperlukan agar pelaksanaan proyek tidak terus berjalan dalam pola lama: terlambat di awal, dikebut di akhir, lalu publik diminta percaya bahwa semuanya selesai tepat waktu.
Kini publik menunggu langkah nyata Dinas PUPR Pesisir Barat. Apakah persoalan tersebut akan ditangani melalui pengawasan dan mekanisme pengendalian kontrak yang tegas, atau pekerjaan akan terus dibiarkan tertinggal hingga akhirnya berhadapan dengan risiko gagal diselesaikan.
Sebab waktu kontrak terus berjalan, sementara pekerjaan tak bisa diselesaikan hanya dengan teguran. (*)

Post a Comment