BANDAR LAMPUNG — Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Lampung, Thomas Amirico, S.STP., M.H., memberikan penegasan tegas kepada seluruh satuan pendidikan tingkat SMA, SMK, dan SLB di wilayah Provinsi Lampung agar memaksimalkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Penegasan tersebut disampaikan menyusul pentingnya kesesuaian antara realisasi penggunaan anggaran di lapangan dengan petunjuk teknis (juknis) serta perencanaan yang telah ditetapkan dalam kerangka Standar Nasional Pendidikan.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, besaran alokasi dana BOS per siswa bervariasi sesuai jenjang, yakni berkisar Rp1,5 juta per tahun untuk tingkat SMA, Rp1,6 juta hingga Rp1,8 juta untuk tingkat SMK, serta sekitar Rp6,5 juta per tahun untuk jenjang SLB.
Kepatuhan terhadap Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026
Pengelolaan dana BOS secara nasional diatur secara ketat melalui Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP. Aturan ini mewajibkan sekolah untuk membiayai operasional non-personalia secara terukur, termasuk pengembangan perpustakaan minimal 10%, pemeliharaan sarana dan prasarana (maksimal 20% untuk sekolah negeri dan 40% untuk sekolah swasta), serta pembayaran honor guru dan tenaga kependidikan non-ASN dengan batasan persentase serupa.
Kendati demikian, dalam praktiknya, pemantauan di lapangan kerap mendapati adanya ketidaksesuaian realisasi program dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS)—khususnya pada pos pemeliharaan sarana prasarana maupun pengembangan perpustakaan yang dinilai belum optimal direalisasikan oleh sebagian pengelola sekolah.
Menanggapi berbagai dinamika dan temuan tersebut, Kadisdik Provinsi Lampung Thomas Amirico mengimbau pihak sekolah agar tidak main-main dalam membelanjakan anggaran negara. Ia menekankan bahwa seluruh penggunaan dana BOS mutlak harus berpedoman pada koridor juknis.
"Iya bang, dana BOS tersebut harus sesuai dengan juknisnya, dan perencanaannya, agar sesuai dengan aturan yang ada," ujar Thomas Amirico saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (21/8/2026).
Komponen Penggunaan dan Larangan Keras
Dinas Pendidikan Provinsi Lampung mengingatkan kembali rincian komponen pemanfaatan dana BOS yang terbagi dalam beberapa pos utama, meliputi:
Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler: Pengadaan alat/bahan ajar, buku, serta pembiayaan aktivitas siswa.
Administrasi Sekolah: Pengelolaan data, penyusunan laporan, serta langganan daya dan jasa (listrik, air, dan internet).
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana: Perbaikan ringan gedung, ruang kelas, mebel, hingga fasilitas praktik kejuruan khusus bagi siswa SMK dan penunjang disabilitas bagi siswa SLB.
Pembayaran Honor: Alokasi bagi pendidik dan tenaga kependidikan non-ASN sesuai batas maksimal persentase ketentuan.
Di sisi lain, Dinas Pendidikan juga mengingatkan adanya larangan keras dalam penggunaan dana BOS. Anggaran tersebut dilarang keras dialokasikan untuk kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses belajar mengajar, dipinjamkan kepada pihak lain, dicari keuntungan pribadinya melalui bunga bank, maupun dipakai untuk membayar iuran dan sumbangan acara yang tidak relevan dengan operasional sekolah.
Post a Comment