Sengketa Informasi PPID Diskominfo Metro dan DPP JMI Bergulir di Komisi Informasi Lampung


BANDAR LAMPUNG — Sengketa informasi publik antara Dewan Pimpinan Pusat Jurnalis Maestro Indonesia (DPP JMI) dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Metro resmi memasuki babak baru. Perkara tersebut mulai ditangani oleh Komisi Informasi Provinsi Lampung melalui sidang pemeriksaan awal yang digelar pada Kamis (13/8/2026).

Perselisihan ini bermula dari permohonan informasi publik yang diajukan DPP JMI kepada Diskominfo Kota Metro pada 11 Juni 2026, yang dinilai tidak memberikan substansi informasi sesuai harapan. Pihak DPP JMI kemudian melayangkan surat keberatan pada 1 Juli 2026. Karena tak kunjung mendapatkan tanggapan yang memadai hingga batas waktu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik habis, DPP JMI akhirnya mendaftarkan sengketa tersebut ke Komisi Informasi Provinsi Lampung pada Jumat (7/8/2026).

Ketua Umum DPP JMI, Yudi Hutriwinata, S.H., CLTP, menegaskan bahwa pendaftaran sengketa ini ditempuh untuk mendorong keterbukaan serta akuntabilitas pengelolaan anggaran di Diskominfo Kota Metro. Yudi juga menyoroti pentingnya kesetaraan perlakuan terhadap seluruh insan pers di Kota Metro dalam pembagian advertorial publikasi pemerintah daerah. Ia berharap proses di Komisi Informasi dapat berjalan objektif dan transparan. Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Diskominfo Kota Metro belum memberikan keterangan resmi terkait sidang yang sedang bergulir tersebut.

Post a Comment

Previous Post Next Post