JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp18,9 triliun kepada 497 pemerintah daerah hingga 7 Agustus 2026. Penyaluran ini dilakukan guna meringankan tekanan fiskal di daerah serta mendukung kelancaran operasional pemerintahan, pembayaran gaji aparatur sipil negara, bantuan daerah tertinggal, hingga pelunasan cicilan utang daerah.
Plt Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti, menjelaskan bahwa dari total Rp18,9 triliun yang disalurkan melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026, alokasi terbesar senilai Rp12,8 triliun diperuntukkan bagi penyelenggaraan pemerintahan dan penggajian pegawai, termasuk pegawai P3K. Sementara itu, porsi sebesar Rp1,1 triliun diberikan untuk afirmasi daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T), serta Rp5 triliun difokuskan sebagai cicilan pembayaran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil (KB DBH) hingga tahun anggaran 2024.
Penyaluran ini diharapkan mampu memulihkan kesehatan fiskal daerah yang mengalami defisit anggaran, sekaligus memastikan pemenuhan hak-hak pegawai serta penyelesaian kewajiban KB DBH kepada seluruh daerah secara bertahap dan proporsional. Langkah intervensi fiskal pusat tersebut dipertegas oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai bentuk bantuan langsung dari pemerintah pusat demi menjaga stabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Post a Comment