SEMA MA 4/2026 Terbit, Law Firm Osep Doddy & Partners Sebut Putusan Bebas Kini Bersifat Mutlak


 BANDAR LAMPUNG — Kantor Hukum Osep Doddy & Partners memberikan tanggapan hukum terkait diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang melarang Penuntut Umum mengajukan banding maupun kasasi atas putusan bebas (vrijspraak).

Advokat Osep Doddy menilai aturan terbaru yang mencabut SEMA Nomor 8 Tahun 2011 tersebut merupakan instrumen korektif dan revolusioner yang memberikan kepastian hukum serta perlindungan hak asasi manusia (HAM) bagi terdakwa.

Osep menegaskan bahwa SEMA 4/2026 harus menjadi peringatan keras (warning) bagi seluruh aparat penegak hukum (APH), khususnya jajaran kejaksaan dan kepolisian di wilayah Lampung, agar lebih cermat dalam proses pembuktian dan pra-penuntutan.

"Jika pembuktian di pengadilan tidak terpenuhi secara meyakinkan (beyond a reasonable doubt), maka putusan bebas di pengadilan tingkat pertama kini menjadi hasil akhir yang final dan tidak bisa digantungkan pada manuver kasasi," ujar Osep Doddy di Bandar Lampung, Kamis (20/8/2026).

Ia memberikan empat catatan strategis, di antaranya kepastian pemulihan hak sipil terdakwa seketika setelah diputus bebas, efektifnya mekanisme filter administrasi di Pengadilan Negeri, penguatan independensi hakim, serta pergeseran fokus strategi penasihat hukum untuk all-out pada persidangan tingkat pertama.

Osep mengimbau para praktisi hukum untuk cermat merumuskan nota pembelaan (pledoi) guna mengejar putusan bebas murni, mengingat skema upaya hukum biasa masih terbuka bagi jenis putusan lepas (onslag van alle rechtsvervolging).

Post a Comment

Previous Post Next Post