BANDAR LAMPUNG — Isu dugaan skandal yang menyeret oknum anggota DPRD Kota Bandar Lampung berinisial EH kini resmi bergulir ke ranah hukum setelah dilaporkan ke Polda Lampung oleh GS, suami dari JA.
Laporan polisi tersebut resmi diterbitkan oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Lampung dengan nomor LP/B/624/VIII/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG pada Minggu (18/8/2026).
Langkah hukum ini menjadi titik balik atas beredarnya kabar dugaan penggerebekan yang sebelumnya ramai diperbincangkan publik di media sosial terkait keberadaan EH di salah satu hotel di kawasan Mal Boemi Kedaton, Bandar Lampung.
Pelapor berinisial GS membenarkan adanya pelaporan tersebut, namun pihaknya masih enggan membeberkan detail materi laporan karena masih menunggu proses internal dari pihak partai politik yang bersangkutan.
Sementara itu, Ketua DPD PAN Kota Bandar Lampung, Firmansyah Y. Alfian, menegaskan bahwa partainya menangani persoalan ini secara serius dan hati-hati. Pihaknya dijadwalkan akan segera menggelar pemanggilan resmi untuk meminta klarifikasi langsung dari EH yang saat ini masih berada di luar kota.
Sebelumnya, anggota DPRD Bandar Lampung lainnya berinisial SN yang sempat dikaitkan dalam isu tersebut telah membantah tegas keterlibatannya dan resmi melaporkan dua akun media sosial ke Polda Lampung atas dugaan pencemaran nama baik.
Post a Comment