JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia secara resmi menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang secara mutlak melarang Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan upaya hukum banding maupun kasasi terhadap perkara tindak pidana yang diputus bebas (vrijspraak).
Ketua MA, Sunarto, menyampaikan bahwa SEMA yang diterbitkan pada Rabu (19/8/2026) ini bertujuan untuk memberikan pedoman yang tegas sekaligus menciptakan kesatuan penafsiran hukum bagi para pencari keadilan di seluruh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.
"SEMA ini memberikan pedoman tegas terkait upaya hukum dalam perkara pidana. Terhadap putusan bebas, upaya hukum banding maupun kasasi secara mutlak tidak diperbolehkan," ujar Sunarto dalam peringatan HUT ke-81 MA di Jakarta.
Selain mengatur larangan kasasi vonis bebas, SEMA 4/2026 menetapkan bahwa terdakwa yang divonis lepas (onslag van recht vervolging) wajib langsung dikeluarkan dari tahanan sejak putusan dibacakan oleh majelis hakim.
Surat Edaran ini juga mencabut SEMA Nomor 8 Tahun 2011. Melalui aturan anyar tersebut, Ketua Pengadilan Negeri berwenang menerbitkan penetapan untuk menolak dan tidak mengirimkan berkas perkara kasasi atau banding ke MA jika permohonan dari JPU tidak memenuhi syarat formal atau melebihi batas waktu yang ditentukan.
Post a Comment