BANDAR LAMPUNG — Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang resmi memperberat hukuman mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, dari sebelumnya delapan tahun menjadi 13 tahun penjara. Putusan tingkat banding tersebut dibacakan oleh majelis hakim PT Tanjungkarang terkait perkara korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran, penerimaan gratifikasi, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Senin (31/8/2026).
Selain hukuman pidana badan selama 13 tahun, majelis hakim yang diketuai Cakra Alam bersama hakim anggota Mahfudin, Ratmoho, Brierly Napitupulu, dan Gustina Aryani juga menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp750 juta subsidair 180 hari penjara kepada terdakwa.
Dalam amar putusannya, majelis hakim banding turut mengharuskan Dendi Ramadhona membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp24,1 miliar. Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dan harta benda yang disita tidak mencukupi, maka akan diganti dengan sanksi pidana kurungan tambahan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Hukuman Bertambah 5 Tahun dan Melampaui Tuntutan Jaksa
Vonis pada tingkat banding ini tercatat lebih berat lima tahun dibandingkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang yang dijatuhkan pada 22 Juli 2026 lalu, di mana kala itu terdakwa divonis delapan tahun penjara, denda Rp750 juta subsidair 165 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp24 miliar subsidair empat tahun penjara.
Hukuman 13 tahun penjara ini bahkan melampaui tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Dendi Ramadhona dengan pidana 11 tahun penjara, denda Rp750 juta subsidair 180 hari kurungan, serta beban uang pengganti senilai Rp31,9 miliar.
Dengan dibacakannya amar putusan banding oleh Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, vonis pidana badan bagi mantan Bupati Pesawaran tersebut kini menjadi dua tahun lebih tinggi dari tuntutan jaksa serta bertambah lima tahun dari putusan pengadilan tingkat pertama. Perkara ini menjadi perhatian luas publik di Provinsi Lampung mengingat rentetan tindak pidana korupsi SPAM, gratifikasi, dan TPPU yang menjerat mantan pejabat publik tersebut.
Post a Comment