METRO — Polemik penonaktifan nama sejumlah guru Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) dari sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di Kota Metro kian memanas. Sekelompok tenaga pendidik menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Metro pada Senin (3/8/2026) untuk menuntut pemulihan akun Dapodik agar dapat kembali mengajar.
Aksi yang didampingi oleh Ikatan Pemuda Lampung Indonesia (IPLI) serta Wakil Ketua DPRD Kota Metro, Abdulhak, tersebut menuntut Pemerintah Kota (Pemkot) Metro segera memberikan kepastian status hukum dan pekerjaan bagi para guru.
Pengeluaran nama secara sepihak dari Dapodik berakibat langsung pada terhentinya aktivitas mengajar para guru di sekolah masing-masing.
"Kami minta nama kami segera diaktifkan kembali ke dalam Dapodik agar kami bisa kembali menjalankan tugas mengajar seperti biasa," ungkap salah seorang guru peserta aksi di Balai Kota Metro.
Disdikbud Metro Tunggu Jawaban Resmi BPKP Lampung
Perwakilan guru dan pihak DPRD diterima langsung oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra serta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Metro di ruang kerja Asisten I.
Kepala Disdikbud Kota Metro, Dr. Agus Muhammad Septiana, S.IP., M.H., menegaskan bahwa kebijakan penataan tenaga pendidik berpatokan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pihaknya saat ini tengah menunggu surat tanggapan dan arahan teknis dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung.
"Kami tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saat ini kami masih menunggu jawaban resmi dari BPKP Perwakilan Provinsi Lampung. Disdikbud berkomitmen agar proses belajar mengajar di seluruh sekolah tetap berjalan dengan baik," tegas Agus.
DPRD Dipertanyakan: Mengapa Belum Terbitkan Rekomendasi Resmi?
Kehadiran Wakil Ketua DPRD Kota Metro, Abdulhak, dalam mendampingi massa aksi justru memicu sorotan publik. Pasalnya, Komisi II DPRD Kota Metro bersama Pemkot Metro sebelumnya telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan menyepakati untuk menunggu kepastian jawaban dari BPKP Lampung.
Langkah DPRD dinilai belum optimal oleh sejumlah kalangan. Sebagai lembaga perwakilan rakyat yang memegang fungsi pengawasan dan legislasi, DPRD dinilai memiliki kewenangan politis untuk menerbitkan rekomendasi resmi lembaga kepada Wali Kota Metro agar nama para guru dikembalikan ke sistem Dapodik sembari menunggu proses evaluasi.
Absennya rekomendasi tertulis dari dewan memicu pertanyaan publik mengenai keseriusan DPRD Kota Metro dalam mengawal dan memperjuangkan nasib para guru honorer secara kelembagaan.
Post a Comment