PFI Lampung Mengecam Keras Aksi Pengeroyokan Jurnalis oleh Oknum Kontraktor di UIN Raden Intan

 


BANDAR LAMPUNG — Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung secara resmi mengecam keras aksi dugaan intimidasi, penganiayaan, dan pengeroyokan yang dilakukan oleh oknum kontraktor dari CV Sama Cinta Konstruksi terhadap dua orang jurnalis saat menjalankan tugas peliputan di lokasi proyek Maksimalisasi Gerbang Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung.

Melalui Surat Pernyataan Sikap Nomor: 08/PFI-LPG/PRESS/VIII/2026 yang dirilis pada Rabu (26/8/2026), PFI Lampung menilai tindakan brutal tersebut bukan sekadar ancaman bagi keselamatan fisik pekerja media, melainkan bentuk serangan nyata terhadap kemerdekaan pers dan hak publik dalam menerima informasi.

Ketua PFI Lampung, Juniardi, menegaskan bahwa perbuatan menghalangi kerja jurnalistik yang disertai dengan tindak kekerasan fisik merupakan perbuatan melawan hukum yang sangat tidak dapat ditoleransi.

"Kamera dan pena jurnalis adalah instrumen pengawasan publik, bukan sasaran kekerasan. Tidak ada karya jurnalistik seharga nyawa, dan tidak boleh ada tempat bagi pelaku kekerasan terhadap pers di Provinsi Lampung," kata Juniardi dalam keterangannya di Bandar Lampung.

Desak Polresta Usut Tuntas dan Evaluasi Pelaksana Proyek

Menyikapi laporan resmi korban yang telah dilayangkan ke kepolisian, PFI Lampung mendesak jajaran penyidik Polresta Bandar Lampung untuk bergerak cepat, profesional, dan tegas dalam memproses perkara hukum tersebut. Terduga pelaku pengeroyokan diminta untuk segera ditangkap dan diproses pidana tanpa intervensi pihak mana pun.

Juniardi memaparkan bahwa kerja awak media di lapangan dilindungi secara sah oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pihak-pihak yang secara sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dijerat Pasal 18 ayat (1) UU Pers dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta, selain ancaman pasal penganiayaan/pengeroyokan dalam KUHP.

Di samping itu, PFI Lampung meminta pimpinan UIN Raden Intan Lampung selaku institusi pendidikan tinggi negeri untuk mengusut dan mengevaluasi keterlibatan kontraktor CV Sama Cinta Konstruksi. Menurutnya, pengerjaan proyek yang bersumber dari dana publik wajib terbuka bagi pengawasan pers dan masyarakat.

Imbauan Persatuan Elemen Insan Pers

PFI Lampung turut menyerukan kepada seluruh organisasi pers, komunitas pewarta foto, dan jajaran jurnalis di Provinsi Lampung untuk mengawal penanganan kasus hukum ini di Polresta Bandar Lampung hingga tuntas.

Langkah ini dinilai krusial guna memastikan ruang kerja jurnalistik di daerah tetap aman, bebas dari intimidasi, serta terlindungi dari berbagai bentuk tindakan aksi main hakim sendiri di masa mendatang.

Post a Comment

Previous Post Next Post