Liput Proyek Gerbang UIN Raden Intan, Dua Jurnalis Diduga Dikeroyok Oknum Kontraktor


 BANDAR LAMPUNG — Tindakan kekerasan dan penghalangan terhadap kerja jurnalistik kembali terjadi di Kota Bandar Lampung. Dua orang jurnalis diduga menjadi korban pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum pelaksana pekerjaan dari CV Sama Cinta Konstruksi saat tengah menjalankan tugas peliputan di lokasi proyek Maksimalisasi Gerbang Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung.

Insiden tersebut bermula ketika kedua jurnalis mendatangi lokasi proyek guna mengumpulkan bahan berita dan melakukan dokumentasi fotografi atas pengerjaan fasilitas publik di lingkungan kampus negeri tersebut.

Sesuai dengan standar operasional prosedur jurnalistik, kedua awak media tersebut telah berupaya meminta izin secara baik-baik kepada pihak pelaksana di lapangan sebelum mengambil dokumentasi gambar. Namun, alih-alih diberikan ruang konfirmasi atau akses informasi yang transparan, kehadiran jurnalis justru direspons dengan intimidasi hingga berujung pada dugaan aksi penganiayaan fisik secara bersama-sama.

Tak terima atas perlakuan kekerasan yang dialami saat menjalankan profesinya, kedua korban langsung menyambangi Markas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung untuk membuat laporan polisi (LP) secara resmi agar kasus ini ditindaklanjuti secara hukum.

Sorotan Terhadap Keterbukaan Informasi dan Perlindungan Pers

Peristiwa ini mendulang sorotan keras dari berbagai kalangan media. Pekerjaan Maksimalisasi Gerbang UIN Raden Intan Lampung merupakan proyek pembangunan infrastruktur yang berada di area institusi pendidikan tinggi negeri, sehingga pelaksanaan serta anggarannya merupakan bagian dari informasi publik yang berhak diketahui masyarakat.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan memiliki perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas pencarian, pengolahan, dan penyebarluasan informasi. Setiap tindakan menghalangi kerja jurnalistik, terlebih dengan mengedepankan aksi kekerasan fisik, merupakan pelanggaran hukum pidana.

Apabila terdapat ketidaksepahaman atau aturan internal terkait pengambilan dokumentasi di areal proyek, pihak pelaksana semestinya mengedepankan komunikasi persuasif tanpa harus melakukan tindakan main hakim sendiri. Hingga berita ini diturunkan, pihak Polresta Bandar Lampung tengah menerima laporan korban untuk selanjutnya memproses dan memeriksa oknum yang terlibat.




Post a Comment

Previous Post Next Post