Pemprov Lampung Bantah Sekdaprov Terlibat Peralihan Aset Lahan di Jalan Ryacudu



BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung membantah keras tudingan yang mengaitkan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, dengan dugaan peralihan aset lahan seluas sekitar 2.000 meter persegi di Jalan Ryacudu, Kompleks Perumahan Korpri, Bandar Lampung.

Bantahan resmi tersebut disampaikan guna meluruskan opini publik yang berkembang pasca-aksi unjuk rasa oleh LSM Fokal Lampung di Kantor Gubernur Lampung pada Rabu (5/8/2026).

Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan menegaskan bahwa jajarannya sangat menghargai hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, namun informasi yang beredar perlu diluruskan secara akurat berdasarkan fakta hukum.

"Sebagai pemerintah, kami menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Namun terkait adanya penyebutan nama saya dalam persoalan tersebut, tentu perlu kami jelaskan duduk persoalan yang sebenarnya," tegas Marindo Kurniawan, Jumat (7/8/2026).

Biro Hukum dan BPKAD Pastikan Lahan Bukan Aset Pemprov Lampung

Kepala Biro Hukum Setdaprov Lampung, Yudhi Alfadri, meluruskan isu keberadaan dua surat kepemilikan yang dinilai bertentangan oleh orator aksi. Menurutnya, kedua surat tersebut secara konsisten memiliki substansi yang sama, yaitu menegaskan bahwa tanah tersebut tidak tercatat sebagai aset Pemprov Lampung.

Senada dengan hal itu, Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah BPKAD Provinsi Lampung, Rofiq Nugroho, memastikan pencatatan SIMAK-BMD Pemprov menunjukkan bahwa lahan seluas 2.000 m² itu bukan bagian dari aset daerah.

Poin Clarification Pemprov Lampung Terkait Lahan Jalan Ryacudu:

  • Status Kepemilikan Lahan: Tanah seluas ±2.000 m² di Jalan Ryacudu tidak pernah tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD) Pemprov Lampung.

  • Konsistensi Surat Sekda: Jawaban administrasi diterbitkan murni untuk memberikan kepastian hukum atas permohonan status tanah oleh warga setempat.

  • Aturan Fasum/Fasos: Pemprov menegaskan fasilitas umum/sosial di kawasan Korpri tetap diperuntukkan bagi kepentingan publik dan melarang keras pendirian bangunan pribadi di atasnya.

Pemprov Lampung mengimbau pihak-pihak yang merasa memiliki hak legal atas lahan tersebut untuk memprosesnya melalui mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Post a Comment

Previous Post Next Post