BANDAR LAMPUNG — DPRD Provinsi Lampung bersama Pemerintah Provinsi Lampung resmi menetapkan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD setempat, Jumat (7/8/2026).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar bersama pimpinan dewan, serta dihadiri langsung oleh Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela.
Dalam penyesuaian struktur anggaran ini, Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyepakati adanya penurunan target pendapatan daerah yang diiringi kenaikan alokasi belanja daerah.
"Penurunan pendapatan daerah terutama dipengaruhi oleh koreksi target Pendapatan Asli Daerah (PAD)," ujar Juru Bicara Banggar DPRD Provinsi Lampung, Andika Wibawa Sepulau Raya.
Postur dan Penyesuaian Anggaran APBD Perubahan Lampung 2026:
Pendapatan Daerah: Berkurang Rp19,66 miliar, dari semula Rp7,012 triliun menjadi Rp6,992 triliun.
Pendapatan Asli Daerah (PAD): Turun Rp17,39 miliar menjadi Rp4,007 triliun.
Pendapatan Transfer: Turun Rp2,26 miliar menjadi Rp2,874 triliun.
Lain-lain Pendapatan Sah: Tetap Rp111,00 miliar.
Belanja Daerah: Meningkat Rp74,65 miliar, dari semula Rp7,916 triliun naik menjadi Rp7,991 triliun.
Penerimaan Pembiayaan (SiLPA): Bertambah Rp94,32 miliar (dari proyeksi SiLPA awal Rp98,32 miliar naik menjadi Rp192,64 miliar).
Pembiayaan Netto: Ditetapkan sebesar Rp998,32 miliar guna menutup defisit antara pendapatan dan belanja.
Kesepakatan perubahan KUA-PPAS ini selanjutnya menjadi pijakan utama dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Perubahan Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026.
Post a Comment