Wagub Jihan Pastikan Perubahan KUA-PPAS 2026 Prioritaskan Pelayanan Publik



BANDAR LAMPUNG — Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menegaskan bahwa kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 diprioritaskan untuk menjaga kesinambungan pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Lampung.

Penegasan tersebut disampaikan Wagub Jihan usai menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS APBD 2026 bersama Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Jumat (7/8/2026).

"Kesepakatan ini merupakan wujud komitmen bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam menjalankan fungsi pemerintahan, penganggaran, dan pengawasan secara sinergis. Melalui pembahasan yang konstruktif dan mengedepankan kepentingan masyarakat, kita telah menghasilkan kesepakatan yang menjadi dasar penyusunan Perubahan KUA-PPAS 2026," ujar Jihan Nurlela.

Fokus Alokasi Kenaikan Belanja dan Penyeimbangan Defisit Anggaran

Wagub Jihan memaparkan bahwa struktur APBD Perubahan 2026 mengalami penyesuaian pada sektor pendapatan yang diproyeksikan turun menjadi Rp6,992 triliun akibat penurunan target PAD dan dana transfer. Sebaliknya, belanja daerah dialokasikan naik menjadi Rp7,991 triliun (bertambah Rp74,66 miliar).

Tambahan alokasi belanja tersebut diarahkan secara terukur untuk memperkuat operasional perangkat daerah, memenuhi belanja pegawai, serta merealisasikan program prioritas pembangunan daerah pasca-audit BPK atas SiLPA 2025.

Ringkasan Postur Keuangan APBD Perubahan Lampung 2026:

  • Proyeksi Pendapatan Daerah: Rp6,992 triliun (turun Rp19,67 miliar dari APBD murni).

  • Alokasi Belanja Daerah: Rp7,991 triliun (naik Rp74,66 miliar dari APBD murni).

  • Penerimaan Pembiayaan: Rp1,098 triliun (berasal dari SiLPA Rp98,323 miliar dan pinjaman daerah Rp1 triliun).

  • Pengeluaran Pembiayaan: Rp100 miliar (khusus pembayaran cicilan pokok utang).

  • Pembiayaan Netto: Rp998,323 miliar untuk menutup defisit anggaran (SiLPA tahun berjalan Rp0,00/berimbang).

Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen memanfaatkan dokumen KUA-PPAS yang telah disepakati ini sebagai landasan utama penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD 2026.

"Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen agar setiap kebijakan anggaran tetap diarahkan pada pencapaian prioritas pembangunan daerah yang selaras dengan tujuan pembangunan nasional guna meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat," tegas Wagub Jihan.

Post a Comment

Previous Post Next Post