Analisis Kantor Hukum ODP: Pemblokiran Rekening Supriyono 'Botok' Tanpa Status Tersangka Cacat Hukum dan Berpotensi Jerat Bank Mandiri


BANDAR LAMPUNG, 25 Agustus 2026 — Kantor Hukum ODP menyampaikan pandangan dan analisis hukum resmi terkait tindakan penundaan transaksi serta pemblokiran rekening milik Supriyono alias Botok (Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu/AMPB) oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk berdasarkan surat/perintah Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Sebagai lembaga praktisi hukum independen, Kantor Hukum ODP menilai tindakan pembekuan aset finansial warga negara yang masih berstatus Terduga/Terlapor pada tahap Penyelidikan merupakan tindakan yang menabrak aturan hukum acara pidana (procedural flaw) serta melanggar prinsip kepastian hukum.

Tiga Poin Penting Analisis Hukum ODP

Tim Praktisi Hukum ODP menyoroti tiga aspek mendasar dalam kasus pemblokiran rekening ini:

  1. Pelanggaran Prinsip Due Process of Law: Membatasi hak atas penguasaan barang atau aset (property right) seseorang yang status hukumnya masih Terduga/Terlapor pada tahap Penyelidikan menabrak hak asasi serta asas kehati-hatian dalam penegakan hukum pidana. Penyelidikan adalah tahap mencari peristiwa pidana, bukan tahap penjatuhan upaya paksa pembekuan aset.

  2. Kesesatan Penerapan Hukum (Misapplication of Law): Terjadi kecacatan hukum acara berupa pembauran kewenangan antara "Penundaan Transaksi" (Pasal 26 UU TPPU) dengan "Pemblokiran" (Pasal 71 UU TPPU). Langkah ini dinilai sebagai perintasan prosedur untuk melompati syarat mutlak berupa penetapan status Tersangka dan ketiadaan izin/penetapan dari Pengadilan.

  3. Implikasi Hukum Terhadap PT Bank Mandiri (Persero) Tbk: Apabila pihak Bank menuruti perintah pemblokiran yang cacat hukum (tanpa status Tersangka dan tanpa dasar Penyidikan yang sah), Bank Mandiri berpotensi melanggar Kerahasiaan Bank (Pasal 40 UU Perbankan). Bank juga dapat dituntut atas kerugian keperdataan oleh nasabah berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH) akibat membekukan akses dana secara tanpa hak.

Rekomendasi Opsi Langkah Hukum Bagi Korban

Guna mendorong penegakan hukum yang berkeadilan, Kantor Hukum ODP memaparkan tiga rekomendasi opsi langkah hukum yang sewajarnya dapat ditempuh oleh pihak korban/pihak yang dirugikan:

  • Melayangkan Surat Keberatan & Somasi Formal ke Bank Mandiri: Mengirimkan somasi kepada Direksi PT Bank Mandiri (Persero) Tbk atas pembatasan hak transaksi nasabah tanpa dasar keputusan pengadilan, serta meminta klarifikasi tertulis mengenai dasar hukum surat perintah tersebut.

  • Pengaduan Pelanggaran Etik ke Propam Polri: Melaporkan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan penyalahgunaan wewenang (unprofessional conduct) dan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (Perpol No. 7 Tahun 2022) karena menerapkan upaya paksa pada tahap penyelidikan.

  • Pengaduan ke OJK dan PPATK: Mengajukan pengaduan resmi kepada Otoritas Jasa Keuangan (Layanan Perlindungan Konsumen OJK) serta PPATK untuk mengevaluasi legalitas tindakan penundaan transaksi oleh pihak bank dan kepolisian.

"Analisis hukum ini kami sampaikan sebagai wujud kontribusi pemikiran hukum demi mendorong profesionalisme aparat penegak hukum serta industri perbankan nasional, agar hak-hak keperdataan warga negara tetap dilindungi sesuai koridor hukum yang berlaku," tegas Kantor Hukum ODP.

Post a Comment

Previous Post Next Post