Dugaan Pungli PTSL Mada Jaya Merekah, Kecamatan Way Khilau Turunkan Tim Investigasi




 WAY KHILAU — Pihak Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, secara resmi menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait dugaan pungutan liar (pungli) dan mangkraknya puluhan sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2021 di Desa Mada Jaya.

Camat Way Khilau, Yung Martinus, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerjunkan tim investigasi serta pengawasan ke lapangan untuk menggali keterangan dari jajaran pengurus Kelompok Masyarakat (Pokmas) PTSL Desa Mada Jaya. Tim kecamatan yang diterjunkan dipimpin oleh Kasi Pemerintahan Dr. Wahyan bersama Sekretaris Kecamatan Heru serta didampingi sejumlah staf kecamatan.

Dari hasil klarifikasi di lapangan, fakta baru terungkap ketika jajaran pengurus Pokmas memberikan pengakuan yang saling bertolak belakang mengenai pengelolaan dana dan daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Sekretaris Pokmas Desa Mada Jaya, Yuli Andini, mengaku bahwa dirinya hanya menjabat selama satu bulan dan telah mengajukan surat pengunduran diri resmi terhitung sejak 20 Maret 2021. Yuli menegaskan seluruh berkas daftar nama KPM beserta uang administrasi yang terkumpul telah diserahkan langsung kepada Bendahara Pokmas Waryono dan Ketua Pokmas Hobir.

Pengakuan senada disampaikan Bendahara Pokmas Waryono. Ia membenarkan adanya pemungutan biaya administrasi sebesar Rp300 ribu per KPM dari total 550 warga penerima manfaat. Waryono mengklaim seluruh dana yang terkumpul beserta dokumen KPM telah disetorkan secara utuh kepada Ketua Pokmas Hobir.

Namun, Ketua Pokmas Hobir menampik tuduhan penyelewengan dana tersebut. Hobir kukuh pada pendiriannya dan menyatakan bahwa dari total 550 KPM program PTSL di Desa Mada Jaya, saat ini hanya tersisa 44 sertifikat tanah yang masih dalam proses dan belum diterbitkan oleh pihak Kantor Pertanahan.

Pelimpahan ke Inspektorat dan Ancaman Hukum

Menanggapi polemik tersebut, Kasi Pemerintahan Kecamatan Way Khilau, Dr. Wahyan, menegaskan bahwa pihak kecamatan telah menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan sesuai kewenangan birokrasi. Seluruh hasil investigasi penanganan berita viral di 8 media massa ini akan segera dilaporkan secara resmi kepada Inspektorat Kabupaten Pesawaran guna tindak lanjut pemeriksaan audit.

Di sisi lain, perwakilan warga KPM bersama para tokoh masyarakat, sesepuh desa, serta praktisi hukum menegaskan akan membawa persoalan ini ke jalur hukum apabila puluhan sertifikat tanah yang tertahan tidak segera diserahkan kepada warga.

Praktisi hukum menilai tindakan penarikan biaya PTSL sebesar Rp300 ribu per KPM berpotensi melanggar ketentuan batas maksimal Rp150 ribu yang diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018, mengingat proses pengukuran dan penerbitan sertifikat awal telah dibiayai oleh anggaran negara.

Apabila terbukti terjadi penyelewengan atau penyalahgunaan wewenang, oknum pengurus Pokmas dapat terancam jerat hukum berlapis. Pelanggaran tersebut berpotensi memenuhi unsur Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, serta ketentuan pasal pemerasan dan tindak pidana jabatan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Post a Comment

Previous Post Next Post