BANDAR LAMPUNG — Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, resmi menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Kota Bandar Lampung. Penyampaian nota keuangan ini berlangsung dalam rapat paripurna dewan pada Senin (3/8/2026).
Dalam rancangan perubahan tersebut, postur pendapatan daerah Kota Bandar Lampung diproyeksikan mengalami kenaikan signifikan hingga menyentuh angka Rp2,999 triliun, atau bertambah sekitar Rp340 miliar (naik 12,83 persen) dibandingkan target pada APBD Murni 2026.
Lompatan pendapatan daerah ini didorong oleh pertumbuhan agresif sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan melonjak hingga 27,5 persen, dari semula Rp1,129 triliun menjadi Rp1,435 triliun (bertambah Rp305 miliar).
"Perubahan KUA-PPAS ini didasarkan pada kondisi riil proyeksi pendapatan, penyesuaian Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) 2025 hasil audit BPK, penuntasan kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga, serta pemenuhan kebutuhan prioritas masyarakat," ujar Wali Kota Eva Dwiana.
Pajak Daerah Jadi Penopang Utama & Postur Belanja Rp3,06 Triliun
Sektor pajak daerah menjadi penyumbang terbesar kenaikan PAD dengan target kenaikan mencapai Rp200 miliar, dari Rp945 miliar menjadi Rp1,145 triliun. Di sisi lain, komponen pendapatan transfer naik tipis dari Rp1,529 triliun menjadi Rp1,561 triliun, sementara pendapatan transfer antardaerah dipertahankan pada angka Rp195 miliar.
Untuk menopang operasional dan program kerja hingga akhir tahun anggaran 2026, Pemkot Bandar Lampung mengusulkan alokasi belanja daerah sebesar Rp3,068 triliun.
Rincian Alokasi Belanja Daerah (KUA-PPAS Perubahan 2026):
Belanja Operasi: Rp2,881 triliun (93,88% dari total belanja) — difokuskan untuk pelayanan publik dan kewajiban operasional.
Belanja Modal: Rp162 miliar (5,29% dari total belanja) — untuk penataan infrastruktur dan pembangunan fisik.
Belanja Tidak Terduga (BTT): Rp25 miliar (0,81% dari total belanja) — dialokasikan untuk penanganan darurat dan kebencanaan.
Penyelesaian Utang Pihak Ketiga dan Penyesuaian SILPA
Pada struktur pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan akan bersumber dari penyesuaian angka SILPA Tahun Anggaran 2025 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, serta opsi pinjaman daerah dari BUMD maupun lembaga keuangan.
Adapun pengeluaran pembiayaan akan difokuskan untuk skema penyertaan modal daerah serta pemenuhan kewajiban pembayaran pokok utang kepada pemerintah pusat, BUMD, dan pihak ketiga.
Rancangan KUA-PPAS Perubahan 2026 ini selanjutnya akan memasuki tahapan pembahasan intensif bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bandar Lampung sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) APBD Perubahan 2026.
Post a Comment